kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Tinjau PPPJ Tahun 2021 di Aceh

Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Tinjau PPPJ Tahun 2021 di Aceh

Sabtu, 18 September 2021 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Iskandar, bersama Kepala BPSDM Aceh, Syaridin, saat mendampingi Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, Tony Tribagus Spontana, dan Kajati Aceh, Muhammad Yusuf, meninjau pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXVIII tahun 2021, di Gedung BPSDM Aceh, Jumat (17/9/2021). [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Aceh, Iskandar AP, mendampingi Kepala Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia Tony Tribagus Spontana, meninjau langsung pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) angkatan 73 Tahun 2021, yang dipusatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh. Jumat (17/9/2021).

Turut mendampingi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Muhammad Yusuf, dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh Syaridin.

Kedatangan Pejabat Kejaksaan Tinggi RI itu bertujuan untuk memastikan sarana dan prasarana pembelajaran virtual pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ), agar berlangsung dengan lancar, pasalnya di tahun 2021 metode pembelajaran jarak jauh yang digunakan dan berlangsung secara virtual, mengingat kondisi pandemi Covid-19 belum usai.

Iskandar mengaku sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Agung melalui Kaban Diklat RI, lantaran sudah mempercayakan BPSDM Aceh untuk menjadi tempat karantina pelatihan pembentukan Jaksa, dikarenakan lokasi dan fasilitas yang ada dianggap sangat representatif sesuai standar pelatihan Jaksa.

“Sebuah kehormatan bagi kita telah diberikan kepercayaan oleh Pak Kejaksaan Agung melalui Kaban Diklat Kejaksaan RI untuk dapat melaksanakan PPPJ di Banda Aceh. Kaban Diklat juga sudah melihat sendiri, sejauh ini beliau senang dengan fasilitas BPSDM Aceh, cocok dan layak untuk bermitra. Terbukti beliau puas dengan kondisi pelaksanaan PPPJ,” kata Iskandar.

Iskandar mengatakan, pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) di tahun 2021 yang dilaksanakan di BPSDM Aceh, merupakan hasil kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Aceh dan Pemerintah Aceh.

Hal itu juga menjadi langkah konkret dalam mewujudkan MoU yang telah dicanangkan sejak tahun lalu antara Pemerintah Aceh dan Kejati Aceh, salah satunya, yakni pemanfaatan BPSDM sebagai pusat pelatihan dan pendidikan pembentukan jaksa.

“Diklat ini sangat jarang dilaksanakan di daerah, biasanya langsung dilaksanakan oleh Badan Diklat Pusat, namun akibat pandemi harus dilakukan tersebar ke beberapa daerah. Sehingga pembentukan jaksa tidak terhalang oleh pandemi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh Syaridin mengatakan, pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) akan berlangsung selama 4 bulan ke depan, yang mana selama masa karantina tersebut setiap kegiatan para peserta PPPJ akan dipusatkan di BPSDM Aceh.

“Kurang lebih sudah 1 bulan berlangsung proses pembelajarannya, dengan jumlah peserta 25 orang. Mereka selama masa PPPJ akan terus berada di BPSDM Aceh, tidak akan keluar walaupun akhir pekan,” ujarnya.

Syaridin mengatakan, para peserta PPPJ Tahun 2021 ini berasal dari Regional Sumatera. Dilaksanakan atas kerja sama BPSDM Aceh dan Kejati Aceh guna memfasilitasi dan mendukung pelaksanaan pembentukan jaksa mulai dari ruang belajar dan asrama. (*)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda