Beranda / Berita / Aceh / Kepala BKA Aceh: "Tenaga Kontrak Belum Disebut PPPK"

Kepala BKA Aceh: "Tenaga Kontrak Belum Disebut PPPK"

Senin, 10 Juni 2019 20:29 WIB

Font: Ukuran: - +

ilustrasi 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Kepegawaian Aceh menjelaskan pegawai kontrak yang bekerja dilingkungan Pemerintah Aceh belum bisa disebut sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perekrutan PPPK baru bisa dilakukan setelah ada pengajuan kebutuhan dari instansi yang bersangkutan. 

Demikian penegasan Jalaluddin, SH, MH, Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) saat dihubungi Dialeksis.com melalui sambungan selular, Senin, (10/6/2019).

"Untuk menjadi ASN PPPK harus diusul dulu oleh instansi yang bersangkutan serta mengacu analisis jabatan dan analisis beban kerja," sebut Jalaluddin.

Dia melanjutkan, usulan itu ditujukan dan ditentukan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara. 

"Komposisi tahun ini untuk PNS 30 persen, dan PPPK nya 70 persen," ungkapnya.

Dia menegaskan penentuan kebutuhan berdasarkan usulan dari dinas yang bersangkutan. Sepanjang ada kebutuhan dan sesuai klasifikasi pendidikan yang dibutuhkan pasti diusulkan.

"Itu SKPA yang bersangkutan yang mengusulkan," tegasnya. 

Jalaluddin menambahkan saat ini BKA sedang menunggu usulan kebutuhan pegawai dari seluruh SKPA untuk diteruskan ke Kemenpan.

"Saat ini kita sedang menunggu usulan itu dari masing-masing dinas untuk kemudian kita teruskan ke Menpan," demikian Kepala Badan Kepegawaian Aceh Jalaluddin.

Seperti yang sudah diberitakan media ini sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan akan melakukan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) usai lebaran ini. Alokasi perekrutan CPNS tahun ini akan diisi untuk pusat sebanyak 46.425 orang dan daerah 207.748. 

"#SobatBKN, info berdasar Kepmen PANRB 12/2019: Alokasi CNPS 2019 untuk pusat 46.425 dan daerah 207.748," sebut BKN yang melalui akun twitter resminya @BKNgoid.

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda