kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kepala BKPSDM Langsa: Pelantikan Pejabat Masih Tunggu Izin Kemendagri

Kepala BKPSDM Langsa: Pelantikan Pejabat Masih Tunggu Izin Kemendagri

Rabu, 17 April 2024 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala BKPSDM Kota Langsa, Dewi Nursanti. [Foto: Prokopim Langsa]


DIALEKSIS.COM | Langsa - Proses pelantikan pejabat eselon II hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tahun 2024 yang dibuka oleh Pemerintah Kota (Pemko) Langsa, Provinsi Aceh, masih menunggu izin dari Kemendagri.

Sejurus dengan itu, di Kota Langsa santer terdengar pada Jumat (19/4/2024) akan dilakukan pelantikan untuk sembilan jabatan yang lowong.

Padahal, Kemendagri telah bersurat kepada kepala daerah di seluruh Indonesia dilarang melakukan mutasi pegawai terhitung sejak 22 Maret 2024 hingga berakhirnya masa jabatan seorang kepala daerah.

Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi: Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Hal itu dipertegas oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian dalam suratnya nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024.

Surat itu ditujukan kepada gubernur/penjabat gubernur, bupati/penjabat bupati serta wali kota/penjabat wali kota. Mendagri dalam suratnya menegaskan aturan tersebut juga berlaku untuk penjabat gubernur/penjabat bupati dan penjabat wali kota.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Langsa, Dewi Nursanti, mengatakan, hingga saat ini Pemko Langsa masih menunggu izin dari Kemendagri.

Sejauh ini, pihaknya telah melayangkan izin secara berantai mulai dari gubernur hingga ke pihak Kemendagri.

"Ketika kita mau melakukan pelantikan harus ada izin dari Kemendagri, mulai izin Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan izin pelantikan," jelasnya, Rabu (17/4/2024).

Meski begitu, Dewi tetap optimistis akan mendapatkan izin dari Kemendagri karena surat izin baik melalui gubernur hingga Kemendagri sudah dilayangkan jauh-jauh hari.

"Insha Allah kita tetap menunggu hingga bisa dalam dua hari ini maupun dalam Minggu ini akan keluar surat izin dimaksud," paparnya.

Ditambahkannya, untuk jabatan eselon III dan IV yang masih lowong dipastikan belum ada pengusulan penempatan pejabat baru karena masih terhalang surat dari Kemendagri.

"Kita usul yang sembilan saja dulu hasil seleksi JPT yang masuk tiga besar dan untuk yang lainnya belum ada mutasi maupun pelantikan," tuturnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda