Beranda / Berita / Aceh / Kepala BPKS: Belum Ada Bukti Oknum BPKS Jual Tanah Negara

Kepala BPKS: Belum Ada Bukti Oknum BPKS Jual Tanah Negara

Kamis, 17 Juni 2021 07:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Umar Hakim

Kepala BPKS, Ir. Iskandar Zulkarnain. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Ir Iskandar Zulkarnain, mengatakan belum menemukan bukti yang kuat karena belum adanya investigasi terkait penjualan tanah negara.

"Saya belum tahu dan belum bisa menyatakan secara pasti tanah itu dijual. Saya belum tahu,” sebut Iskandar kepada Dialeksis.com, Rabu (16/06/2021).

Iskandar juga menuturkan, dirinya dan direktur yang terkait sudah melakukan diskusi, tapi direktur terkait membantah bahwa tuduhan itu tidak benar dan ia katakan tidak memberi izin untuk itu.

"Kita serahkan saja ke penyidik untuk mengusut persoalan ini. Namun dari saya belum bisa memastikan apakah tanah itu terjual atau tidak, dari direktur juga saya sudah berkomunikasi. Ia mengatakan tidak memberi izin untuk itu," ujar Kepala BPKS.

Penjelasan itu untuk merespon berita dilansir Acehstandar.com, yang menduga oknum pejabat BPKS, menjabat sebagai Direktur Aset menjual tanah yang dibeli dengan uang negara kepada pengusaha lain dan menimbun laut. Bahkan, selain merugikan negara, hal tersebut juga merusak alam dan lingkungan.

Kasus penjualan tanah untuk menimbun kawasan bibir pantai itu, kini sedang dalam proses penyidikan pihak berwajib guna mengungkapkan siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.

Lebih jelas lagi dikatakan, Direktur Aset (BPKS) Audy membantah dirinya menjual tanah timbuh dan memberi izin kepada warga Jurong Iboih, Gampong Iboih, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, untuk penimbunan lokasi perhotelan dan laut.

"Saya tertipu oleh salah seorang warga Jurong Iboih, yang mengambil tanah dan batu di lahan tanah milik BPKS, dan perlu saya sampaikan bahwa saya tidak pernah memberi izin apalagi menjual tanah ke pengusaha perhotelan di taman wisata Ujong Paneuh," kata Audy mengklarifikasi pemberitaan sebelumnya, terkait pengambilan tanah milik BPKS yang di kawasan wisata Pantai Ujong Paneuh, Rabu (16/06/2021) di Sabang dikutip dari AcehStandar.com.

Audy menjelaskan, sebelumnya salah seorang warga Jurong Iboih, Tarmizi menghubungi dirinya untuk membersihkan pinggiran tikungan jalan yang kerap terjadi kecelakaan lalulintas. Mengingat hal itu untuk keselamatan umum, maka ia mengiyakan dengan ketentuan hanya menggeser batu yang sedikit menghalangi pandangan bagi pengendara.

Lebih lanjut Audy menuturkan, bahwa ketika di telepon oleh Tarmizi dirinya sedang dalam isolasi mandiri jadi tidak melihat langsung pembersihan yang katanya hanya untuk membebaskan pandangan, sesuai permintaan oleh Tarmizi.

"Saya baru tahu setelah masuk kantor usai isolasi mandiri. Itu pun diberitahukan oleh pimpinan bahwa ada tanah milik BPKS yang diduga dijual untuk menimbun lahan perhotelan dan batunya ditimbun ke laut. Kemudian saya mengkonfirmasi saudara Tarmizi, apabila masalah ini tersandung hukum dia itu harus bertanggung jawab," katanya.

Ia mengatakan yang perlu dirinya klarifikasi disini adalah tidak penah memberi izin dan menjual tanah milik BPKS dan yang dilakukan itu diluar pengetahuan dia.

Kepada awak media ini Audy juga meminta maaf karena tidak mengangkat handphone saat dihubungi karena sedang rapat.

"Sekali lagi saya sampaikan bahwa saya tidak pernah memberi izin apalagi menjual tanah milik BPKS. Saya juga meminta maaf kepada awak media karena beberapa kali menghubungi saya tidak saya angkat handphone dikarena sedang rapat dan tidak menghubungi kembali setelah rapat selesai," terangnya. [UH]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda