kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kepala DPKA: Penyusutan Arsip Penting Atasi Dokumen yang Tidak Bernilai Guna

Kepala DPKA: Penyusutan Arsip Penting Atasi Dokumen yang Tidak Bernilai Guna

Senin, 30 Mei 2022 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala DPKA, Dr. Edi Yandra, STP, MSP, saat membuka kegiatan Workshop Penyusustan Arsip tahun 2022, di hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Senin (30/5/2022). [Foto: dok. DPKA]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh (DPKA) menggelar kegiatan Workshop Penyusutan Arsip tahun 2022 yang bertujuan memotivasi 40 peserta untuk melaksanakan pemusnahan arsip di SKPA sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala DPKA, Dr. Edi Yandra, STP, MSP, mengatakan, selain itu kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada peserta tentang prosedur penyusutan arsip.

“Penyusutan arsip merupakan salah satu sarana penting untuk mengatasi masalah bertumpuknya arsip yang tidak mempunyai nilai guna lagi. Arsip yang sudah tidak berguna lagi, perlu dimusnahkan untuk memberi ruang bagi tersedianya tempat penyimpanan dan pemeliharaan arsip yang lebih baik,” ujar Dr. Edi Yandra, STP, MSP, pada saat membuka kegiatan Workshop Penyusustan Arsip tahun 2022, di hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Senin (30/5/2022).

Ia menambahkan, dalam unit kearsipan sangat penting dilakukan penyusutan arsip untuk itu setiap pengelolaan arsip perlu memiliki Jadwal Retensi Arsip (JRA) sebagai acuan penyusutan arsip. Menurut Perka ANRI Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip, Penyusutan Arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan Arsip Inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan.

"Penyusutan juga penting dilakukan agar dapat dipilah, mana arsip yang penting dan masih berlaku, hingga pengelolaan dan pencariannya juga mudah dilakukan," tutur orang nomor satu di DPKA itu. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda