kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kepala OJK Aceh: Perusahaan Pinjol Ada Menganut Prinsip Konven dan Syariah

Kepala OJK Aceh: Perusahaan Pinjol Ada Menganut Prinsip Konven dan Syariah

Senin, 06 September 2021 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Yusri. [Foto: Dialeksis/ftr/amd]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Cholil Nafis menyatakan tidak mungkin ada pinjaman online (Pinjol) syariah yang ilegal.

Ia mengatakan pinjol syariah keberadaannya legal secara undang-undang dan syariah dalam pelaksanaannya.

Pinjol syariah, sambung Cholil, telah diatur dalam Fatwa MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.

Menanggapi hal itu Dialeksis.com, Minggu (05/09/2021) menghubungi Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Faisal Ali atau akrab disapa Lem Faisal mengatakan saat ini belum ada pinjaman online syariah yang melapor ke pihak MPU Aceh.

"Pinjol Syariah saat ini berada dibawah Dewan Syariah Aceh (DSA), selama DSA terbentuk seluruh lembaga keuangan yang ada di Aceh jadi tanggungjawab DSA," jelasnya lagi.

Karena hal itu juga Dialeksis.com, Senin (06/09/2021) mewawancara Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Yusri mengenai Pinjaman Online (Pinjol) Syariah.

Ia mengatakan, Berdasarkan Pasal 1 angka (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, yang dimaksud dengan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa Keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

“Perusahaan pinjol ada yang menganut prinsip konvensional dan ada juga yang menganut prinsip Syariah,” ucapnya kepada Dialeksis.com.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Sampai dengan tanggal 25 Agustus 2021 terdapat 116 pinjol yang terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK. Beberapa pinjol resmi juga ada yang mempunyai produk berbasis syariah.

“Saat ini, perusahaan pinjol resmi yang beroperasi di provinsi Aceh merupakan perusahaan yang berkantor pusat di luar Provinsi Aceh. Berdasarkan data OJK Provinsi Aceh, belum ada perusahaan Pinjol resmi yang berdomisili atau berkantor pusat di Provinsi Aceh,” kata Yusri.

Adapun Yusri menjelaskan, Alur pendaftaran calon penyelenggara pinjol adalah sebagai berikut:

1. Pemahanan terhadap POJK: unduh dan pahami POJK Nomor 77/POJK.01/2016 beserta lampirannya).

2. Pengisian pendaftaran: unduh checklist pendaftaran dan lengkapi seluruh berkas sesuai dengan yang terdapat dalam kolom keterangan. Berkas pendaftaran paling sedikit memuat:

a. Akta pendirian badan hukum termasuk angaran dasar berikut perubahannya (jika ada) yang telah disahkan/disetujui oleh instansi yang berwenang atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Bukti identitas diri dan daftar riwayat hidup yang dilengkapi dengan pas foto berwarna yang terbaru berukuran 4x6 cm dari:

  • Pemegang saham yang memiliki saham paling sedikit 20% (dua puluh persen).
  • Anggota Direksi dan,
  • Anggota Komisaris.
  • Fotokopi nomor pokok wajib pajak badan.
  • Surat Keterangan Domisili Penyelenggara dari instansi yang berwenang.
  • Bukti kesiapan operasional kegiatan usaha berupa dokumen terkait Sistem Elektronik yang digunakan Penyelenggara dan data kegiatan operasional.
  • Bukti pemenuhan syarat permodalan (modal disetor paling sedikit Rp1.000.000.000 / satu miliar rupiah pada saat pendaftaran).
  • Surat pernyataaan rencana penyesuaian terkait hak dan kewajiban Pengguna dalam hal perizinan Penyelenggara tidak disetujui oleh OJK.

3. Pengiriman berkas: berkas yang sudah lengkap, dikirimkan ke kantor Otoritas Jasa Keuangan, Gedung Wisma Mulia 2, lt.17, Jakarta.

4. Verifikasi berkas: kelengkapan dan kesesuaian berkas akan diperiksa oleh Direktorat Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech (DP3F) OJK.

5. Asistensi: pembahasan mengenai kesesuaian berkas untuk dilengkapi, disesuaikan dan diserahkan kembali ke OJK dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak dilakukannya asistensi.

6. Live demo dan penilaian kesesuaian: penyelenggara akan mempresenstasikan model bisnis dan mensimulasikan sistem elektroniknya, serta dilakukan penilaian dan uji kesesuaian oleh OJK terhadap Pemilik, Direksi, dan Dewan Komisaris.

7. OJK akan mengunjungi kantor calon penyelenggara dan memeriksa kesiapan operasional perusahaan.

8. Audiensi dengan DP3F: OJK akan mengundang Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris untuk melakukan audiensi dengan DP3F.

9. Status terdaftar: perusahaan calon penyelenggara berhasil mendapatkan tanda terdaftar di OJK.

Yusri juga menjelaskan kembali, yang sebelumnya lem faisal mengatakan pinjol ini berada dibawah Dewan Syariah Aceh (DSA).

“Sesuai amanat Qanun Aceh No.11 tahun 2018 tetntang Lembaga Keuangan Syariah (Qanun LKS), DSA merupakan dewan yang melaksanakan fungsi pengawasan terhadap implementasi syariat islam oleh LKS, sebagaimana telah ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN), dan berkoordinasi dengan OJK,” jelasnya lagi.

Adapun OJK melakukan pengawasan terhadap pinjol resmi, adapun pengawasan OJK terhadap penyelenggara fintech lending (pinjol) resmi dilakukan melalui 3 (tiga) metode, yaitu:

  1. Offsite, melalui laporan-laporan yang disampaikan kepada OJK secara berkala dan juga rencana implementasi host-to-host dengan server Perusahaan dengan memanfaatkan Struktur Elemen database sebagaimana dimaksud dalam formulir 3C POJK 77/2016.
  2. Market conduct (Semi SRO), sesuai dengan ketentuan Pasal 48 POJK 77/2016, seluruh Penyelenggara wajib terdaftar sebagai anggota asosiasi yang telah ditunjuk oleh OJK. OJK telah menunjuk Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada tanggal 17 Januari 2019. AFPI memiliki Code of Conduct dan memberikan beberapa pengaturan yang belum diatur OJK, diantaranya batas maksimal bunga dan tata cara penagihan. OJK rutin bertemu AFPI minimal 1 kali setiap minggu.
  3. Onsite, melalui mekanisme pemeriksaan langsung baik yang dilakukan secara rutin maupun sewaktu-waktu. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda