Bagi Provinsi Aceh, kata dia, kebijakan tersebut juga tentunya berlaku hal yang sama dan harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan asuransi.
“Namun, karena hal tersebut (pelaporan) merupakan kebijakan yang eksekusinya oleh Kantor Pusat masing-masing, secara konsolidasi, maka pemantauannya akan secara langsung dilakukan oleh pengawas di kantor pusat,” jelasnya saat diwawancarai Dialeksis.com, Selasa (22/11/2022).
Kemudian, lanjut Yusri, terkait dengan sosialisasi kebijakan tersebut, pihaknya masih menunggu arahan dan perintah dari OJK pusat. (Nor)