Senin, 24 Agustus 2026
Beranda / Berita / Aceh / Keppres Terbit, M Nasir Resmi Tak Lagi Menjabat Sekda Aceh

Keppres Terbit, M Nasir Resmi Tak Lagi Menjabat Sekda Aceh

Minggu, 23 Agustus 2026 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

M. Nasir. [Foto: Net]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - M. Nasir resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh. Pemberhentian tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026.

Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 21 Agustus 2026 dan menjadi dasar berakhirnya masa jabatan M. Nasir sebagai Sekda Aceh.

Dalam keputusan itu, M. Nasir diberhentikan dengan hormat dari jabatan Sekda Aceh terhitung sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan baru.

Presiden juga menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih atas pengabdian serta jasa-jasa M. Nasir selama menjalankan tugas sebagai Sekda Aceh.

Keputusan Presiden tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor X.100.2.2.6/76/SJ tertanggal 10 Agustus 2026 mengenai pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.

Secara hukum, Keppres tersebut antara lain merujuk pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur kewenangan Presiden dalam pembinaan ASN, termasuk pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Madya.

Selain itu, keputusan tersebut juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh, serta sejumlah ketentuan mengenai manajemen ASN dan jabatan pimpinan tinggi.

Disampaikan kepada Gubernur Aceh

Kepastian mengenai pemberhentian M. Nasir kemudian disampaikan melalui surat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia tertanggal 22 Agustus 2026.

Surat Nomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 yang bersifat segera tersebut ditandatangani Sekretaris Dukungan Kabinet, Thanon Aria Dewangga.

Dalam surat itu, Gubernur Aceh diminta menindaklanjuti Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026 untuk memastikan tertib administrasi.

Gubernur Aceh juga diminta menyampaikan petikan Keppres tersebut kepada M. Nasir sebagai pihak yang bersangkutan.

Salinan Keppres turut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Negara, serta Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banda Aceh.

Dengan terbitnya Keppres tersebut, M. Nasir yang berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c) resmi mengakhiri jabatannya sebagai Sekda Aceh sesuai ketentuan yang tercantum dalam keputusan Presiden.

Sementara itu, hingga Minggu (23/8/2026), belum ada informasi resmi mengenai sosok yang akan menggantikan M. Nasir sebagai Sekda Aceh. Pemerintah Aceh sebelumnya juga menyatakan belum mengetahui nama pejabat yang akan mengisi posisi tersebut.

Namun beredar isu yang berkembang sebagai gantinya Mualem telah menunjuk Kepala Dinas Perkim Aceh Taufik sebagai Pelaksana Tugas Sekda Aceh.[red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
pema - damai
dishub