kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kerap Meresahkan Masyarakat, Polisi Amankan Dua Juru Parkir Liar

Kerap Meresahkan Masyarakat, Polisi Amankan Dua Juru Parkir Liar

Jum`at, 25 Juni 2021 23:59 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : ASYRAF

DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Siagam Sat Sabhara Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan dua orang yang selama ini kerap menjadi juru parkir liar danpungutan liar (pungli) di sebuah Supermarket di kawasan Cunda, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Kamis (24/6/2021).

Informasi dihimpun DIALEKSIS, dua terduga pelaku tersebut bernisial MH (34) dan RA (21) warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe kerap meresahkan masyarakat. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu peluit, dua dompet dan uang tunai Rp 90 ribu.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasubag Humas Salman Alfarisi SH MH menguraikan kronolis kejadian. Sekitar pukul 11.00 WIB Tim URC Siagam sedang melaksanakan patroli rutin, kemudian mendapat laporan dari masyarakat bahwa sedang terjadi pungli di depan sebuah swalayan di Cunda. Selanjutnya, Tim URC bergerak ke lokasi dan mengamankan dua terduga pelaku.

“MH dan RA ini adalah juru parkir di swalayan tersebut. Padahal, sebelumnya di depan Swalayan Cunda sudah ada pemberitahuan area bebas parkir bagi pengendara roda dua,” ujar Kasubag Humas.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua terduga pelaku dimaksud langsung diboyong ke Mapolres Lhokseumawe.

“Kami menghimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Lhokseumawe jika melihat terjadinya praktik pungli dan premanisme segera melaporkan ke pos polisi terdekat atau bisa menghubungi Halo Polri di nomor 110, kami dari Polres Lhokseumawe akan mengambil tindakan tegas,” pungkasnya. (ASY)


Keyword:


Editor :
Teuku Pondek

riset-JSI
Komentar Anda