kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ketahuan Lagi Pesta Sabu, Sepasang Kekasih Ini Dibekuk Polisi

Ketahuan Lagi Pesta Sabu, Sepasang Kekasih Ini Dibekuk Polisi

Jum`at, 12 Juni 2020 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi. Narkoba jenis sabu-sabu


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Satresnarkoba Polresta) Banda Aceh menangkap sepasang kekasih di sebuah rumah kawasan Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Selasa (9/6/2020 dini hari.

Penangkapan pasangan ini berdasarkan laporan masyarakat atas kegiatan yang dilakukan oleh mereka yakni menggunakan narkotika jenis sabu. Keduanya masing-masing berinisial MW, 39 tahun, warga Kabupaten Aceh Besar dan wanitanya berinisial ROS, 27 tahun, warga Kabupaten Bireuen.

Kepala Satresnarkoba Polresta Banda Aceh, Ajun Komisaris Polisi Raja Aminuddin Harahap mengatakan, saat dilakukan penangkapan personel polisi menggunakan pakaian preman. Hal ini menyebabkan kedua pelaku kaget saat tiba-tiba didatangi petugas.

“Waktu kami lakukan penangkapan, keduanya baru saja melakukan hubungan layaknya hubungan suami istri dan setelah itu hendak menuju ke warung,” kata Raja dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2020.

Kata Raja, saat didatangi petugas, MW langsung membuka pintu rumah. Saat itu, petugas langsung melakukan penggeledahan tubuh dan isi rumah serta ditemukan dua bungkusan plastik berisikan sabu dengan berat 3,32 gram.

“Sabu itu disimpan di belakang lemari dalam kamar dan juga dalam kotak remote AC,” tutur Raja.

Berdasarkan pengakuan MW, kata Raja, pelaku sengaja mengajak wanitanya ROS ke rumah tersebut untuk melakukan pesta sabu. Selain itu, MW juga mengajak ROS melakukan hubungan intim. Perbuatan terlarang ini dilakukan sebelum kedatangan polisi.

Kata Raja, masih berdasarkan keterangan MW, narkotika jenis sabu itu ia peroleh dari Adi, seorang pelaku yang saat ini dimasukkan dalam DPO. Untuk memperoleh sabu satu paket dari Adi, MW harus meronggoh kocek sekitar Rp 150 ribu.

“Narkotika jenis sabu diperoleh dari Adi yang ditetapkan sebagai DPO sebanyak 1 paket dengan harga 150 ribu rupiah dengan cara dibeli di Paya Teunong, Kecamatan Montasik, Aceh Besar pada minggu kemarin,” kata dia.

Saat ini, sebut Raja, kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polresta Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut. Keduanya diancam dengan Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Tersangka diterapkan Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujarnya. (ZU)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda