kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ketua APDESI Aceh: Sepakat dengan Proses Hukum, Kedepankan Azas Praduga Tak Bersalah

Ketua APDESI Aceh: Sepakat dengan Proses Hukum, Kedepankan Azas Praduga Tak Bersalah

Minggu, 26 Desember 2021 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Auliana Rizki

Ketua APDESI Aceh Aceh, Muksalmina. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua APDESI Aceh, Muksalmina sepakat dengan proses hukum apalagi banyak tundingan seolah-olah keuchik dan perangkat gampong selalu mengkorupsi APBDes.

Hal ini diungkapkannya terkait dengan berita tiga terdakwa kasus dana desa di Simeulu divonis bebas jaksa akan ajukan kasasi.

"Dari kasus tersebut ia berharap ke depannya semoga kita semua selalu mengedepankan praduga tak bersalah, baik kepada siapapun khususnya keuchik dalam pengelolaan keuangan gampong," kata Muksalmina.

Ia menyebut, Jikapun ada indikasi yang kurang baik, mari tempuh mekanisme dan saluran penyelesaian yang ada baik secara kearifan lokal maupun mekanisme hukum yang berlalu.

"Namun sebelum hakim memutuskan sebaiknya kita jangan lagi terjebak dengan vonis subjektif kita sendiri," ucapnya saat diwawancarai Dialeksis.com, Minggu (26/12/2021).

Sementara, terkait dalam kasus ini penuntut akan mengajukan banding, Apdesi Aceh sangat menghormatinya karena itu adalah hak penuntut ketika merasa keputusan pengadilan belum sesuai dengan tuntutan mereka.

Ia sangat berterimakasih kepada majelis hakim yang telah memutuskan perkara ini dengan bersikap seadil-adilnya dan melihat semua fakta persidangan secara menyeluruh.

"Sekali lagi kami sangat menghargai proses hukum dan dengan hukum menjadi panglima, semua bisa benar dan semua juga bisa salah setelah pembuktian yang fair dan objektif," tambahnya lagi.

Ia juga menyampaikan, kepada seluruh pemerintah desa di Aceh yang menjadi anggota asosiasi pemerintah desa seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Aceh agar kasus tersebut menjadi pembelajaran berharga.

"Mari kita jadikan pelajaran berharga buat kita semua, sehingga hal-hal seperti ini seminimal mungkin tidak terjadi lagi di kemudian hari," pungkasnya. [AU]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda