Ketua Bawaslu Aceh Selatan Diperiksa
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh -Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan perkara Nomor 238/DKPP-PKE-VII/2018 di kantor KIP Provinsi Aceh, Selasa (9/10/2018) pukul 09.00 WIB.
Bertindak selaku ketua majelis Ida Budhiati dan anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah Prov. Aceh yakniu Zainal Abidin (unsur masyarakat). Pengadu adalah Faizah, Fahrul Rizha Yusuf, Zuraida Alwi, Marini dan Nyak Arif Fadhillah Syah (Ketua dan Anggota Panwaslu Provinsi Aceh). Sedangkan Teradu Baiman Fadhli (Ketua Bawaslu Kab. Aceh Selatan).
Sidang ini merupakan sidang pemeriksaan pertama. Teradu diadukan karena diduga terlibat dalam kepengurusan salah satu partai politik dan terindikasi tidak memperlihatkan sikap netralitasnya sebagai penyelenggara Pemilu.
(Humas DKPP)