kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ketua BEM USK Tegaskan Larangan Kampanye di Kampus

Ketua BEM USK Tegaskan Larangan Kampanye di Kampus

Rabu, 27 Juli 2022 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

[Foto: Ist]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan kepada setiap masing-masing kandidat calon pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk melakukan kampanye pada bidang akademik terkhusus di universitas. Namun hal tersebut menuai pro-kontra dari beberapa pihak civitas pendidikan. 

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Syiah Kuala (USK) Aceh, Zawata Afnan mengatakan, kampanye di kampus melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terdapat aturan bahwa kampanye di tempat pendidikan dilarang. Artinya, kampanye tak boleh dilakukan di sekolah hingga perguruan tinggi atau kampus.

“Seharusnya itu sudah menjadi aturan yang mutlak dan harus dihormati,” tegasnya kepada Dialeksis.com, Rabu (27/7/2022).

Zawata menegaskan seharusnya ruang akademik dimanfaatkan menjadi ruang beradu gagasan dan penyampaian konsep bernegara.

“Kampanye politik yang bersifat praktis di ruang akademik sebaiknya dihindari karena akan muncul polarisasi yang menyekat mahasiswa,” ungkapnya.

Lebih parahnya, kata dia, mahasiswa hingga dosen akan menjadi alat kampanye politik dan saling tersekat. Bahkan, jika terjadi fenomena sosial yang bersifat fanatik antar calon, menjadi bumerang besar untuk ruang lingkup universitas.

Untuk itu, ia menyarankan ruang-ruang kampus bisa dijadikan tempat adu gagasan dan argumen secara akademik, seperti debat Pilgub atau Pilpres.

“Saya rasa itu adalah solusi yang ideal untuk menjadi acuan dan pertimbangan bagi pihak-pihak terkait,” pungkasnya.(Nor)

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda