kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ketua BMA: Perubahan Qanun Berpeluang untuk Fleksibel dalam Penyaluran Zakat dan Infaq

Ketua BMA: Perubahan Qanun Berpeluang untuk Fleksibel dalam Penyaluran Zakat dan Infaq

Rabu, 12 Januari 2022 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Auliana Rizki

Tangkapan layar saat Ketua Baitul Mal Aceh, Prof. DR. Nazaruddin A. Wahid, M.A menjelaskan substansi perubahan Qanun Baitul Mal di channel YouTube iNews Aceh, Rabu (12/1/2022). [Foto: Auliana/Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Baitul Mal Aceh (BMA), Prof. DR. Nazaruddin A. Wahid, M.A menjelaskan substansi perubahan Qanun Baitul Mal yang disiarkan di kanal YouTube iNews Aceh terkait “Perubahan Qanun Baitul Mal dan Regulasi yang Telah Ada Sebelumnya”, Rabu (12/1/2022).

Prof. Nazaruddin mengatakan, akhir Desember Qanun Baitul Mal mendapatkan perubahan. Sebenarnya Qanun Baitul Mal sudah berubah tiga kali, dari Qanun Nomor 7 Tahun 2010 berubah menjadi Nomor 10 Tahun 2018, sekarang berubah lagi menjadi Qanun Nomor 3 Tahun 2021.

"Ada tiga substansi yang menjadi perubahan tersebut, yaitu persoalan efisiensi, fleksibilitas, dan internal," jelasnya.

Katanya, sebaik mungkin agar zakat itu dapat disalurkan kepada orang-orang yang membutuhkan. Sementara itu Qanun Baitul Mal yang baru, infaq itu hanya diberikan kepada tiga klaster saja, yaitu pemberdayaan ekonomi, penambahan modal, dan investasi.

“Boleh infaq diberikan kesejahteraan umat, infaq itu dapat memberikan manfaat besar bagi kepentingan umat. Kalau jatah penerima infaq itu rumah ya bangun rumah dhuafa, begitu juga tempat ibadah misalnya masjid,” ucapnya dalam diskusi tersebut.

Oleh karena itu, qanun ini memberikan peluang kepada Baitul Mal untuk lebih luwes dan fleksibel dalam penyaluran zakat ke depan.

Kemudian ia menyebutkan, Qanun Nomor 3 Tahun 2021 bisa menguntungkan masyarakat dan lembaga-lembaga tertentu yang pada saatnya ini boleh menggunakan infaq tertentu.

Ia mengharapkan dana infaq ini menjadi dana abadi umat, yang tidak habis semuanya, dan kesejahteraan umat harus dipastikan dalam kategori proporsional.

“Jadi proporsional ini tidak dibangun rumah semuanya, tapi ada proporsional untuk pengembangan modal, investasi, dan bantuan rumah juga ada. Ini menarik dan sudah fleksibel,” tambahnya lagi.

“Ada tiga inovasi yang kita kembangkan. Pertama kita akan kembangkan zakat secara utuh, kedua pengumpulan zakat diikuti perintah qanun dan ketiga, membayar zakat lewat lembaga-lembaga pemerintah,” pungkasnya. [AU]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda