kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ketua DPP PNA Sebut KPU Tak Punya Hak Intervensi Tahapan Pilkada Aceh di 2022

Ketua DPP PNA Sebut KPU Tak Punya Hak Intervensi Tahapan Pilkada Aceh di 2022

Jum`at, 12 Februari 2021 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Ketua DPP PNA, M Rizal Falevi Kirani [IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kamis (11/2/2021) kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat telah membalas surat kiriman Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang dikirim pada 6 Januari 2021 lalu.

Bunyi isi surat balasan KPU pusat itu meminta agar KIP Aceh untuk tidak melaksanakan tahapan Pilkada 2022 hingga ada kepastian dan diminta tunduk pada RUU Pemilu yang sekarang masih jadi pembahasan di DPR RI.

Menanggapi surat balasan itu, Ketua DPP PNA, M Rizal Pahlevi Kirani mengaku, pihaknya tetap berkomitmen memperjuangkan Pilkada Aceh tahun 2022.

Hal itu ia sampaikan, karena menurut dia, KPU pusat masih kurang memahami atau tidak melihat nomenklatur kekhususan Aceh yang termaktub dalam Undang-Undang tentang Pemerintah Aceh (UUPA).

Ia mengatakan, KIP Aceh telah menetapkan tahapan Pilkada 2022, dalam artian tahapan itu tidak boleh diintervensi oleh lembaga lainnya termasuk KPU pusat.

"Nggak bisa dibatalkan oleh lembaga mana pun. Yang bisa membatalkan itu ialah Mahkamah Konstitusi sama Mahkamah Agung," ujar Rizal saat dihubungi Dialeksis.com, Jumat (12/2/2021).

Ia melanjutkan, skema pembatalan tahapan Pilkada harus mengacu pada Judicial Review (hak uji materi) atau kepada Mahkamah Konstitusi.

Adapun dengan perkara larangan tahapan Pilkada di Aceh, sebut dia, KPU tidak punya kewenangan untuk melarang KIP Aceh melaksanakan Pilkada di 2022, karena KIP Aceh telah menetapkan tahapan Pilkada.

Selain itu, Ketua DPP PNA itu juga mempertanyakan isi surat KPU pusat yang melarang KIP Aceh melakukan tahapan Pilkada atas dasar di UUPA hanya disebut periodik masa jabatan pemimpin daerah, tapi tidak disebut jadwal Pilkada.

"Kenapa sekarang mereka malah katakan itu adalah periodenisasi ataupun masa jabatan. Tapi, kenapa waktu pemilu 2011 kemarin nggak pernah dikatakan seperti itu," jelasnya.

Oleh karena itu, ia meminta KPU pusat untuk kembali mempelajari dan membaca kembali UUPA, agar KPU mampu menerjemahkan makna UUPA secara mumpuni dan regulatif, bukan setengah-setengah.

Adapun terkait penafsiran itu, Rizal Pahlevi menduga ada permainan politik yang sedang beraksi di pusat, sehingga aktor-aktor itu mencari-cari cara untuk mengakomodir kepentingan politik pusat.

Penafsiran-penafsiran UUPA yang seperti itu, lanjut dia, secara tidak langsung telah memangkas kekhususan Aceh dalam UUPA.

Kemudian, berkaitan dengan isi pernyataan KPU pusat yang meminta Pilkada Aceh untuk tunduk pada RUU Pemilu, Ketua DPP PNA itu mengatakan, Pilkada Aceh untuk sekarang tidak menganulir RUU Pemilu itu, apalagi mengingat RUU Pemilu itu masih dalam proses pembahasan.

"RUU Pemilu itu kan baru rancangan. Kan belum jadi Undang-Undang dia. Saat ini masih jadi pembahasan di DPR RI. Jadi, tidak bisa Pilkada Aceh menganulir RUU Pemilu itu," pungkas dia.

Keyword:


Editor :
Fira

riset-JSI
Komentar Anda