Ketua DPR Aceh Sambut Baik Keputusan Presiden Perpanjang Masa Jabatan Achmad Marzuki
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani keputusan memperpanjang masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh hingga 2024.
Keputusan Presiden (Keppres) tersebut telah diserahkan langsung kepada Achmad Marzuki oleh Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro, mewakili Menteri Dalam Negeri di Kantor Kemendagri, Rabu 5 Juli 2023.
Terkait hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Saiful Bahri alias Pon Yaya, menyambut baik atas keputusan Presiden Jokowi tersebut.
"Kami menyambut baik presiden yang telah menunjuk kembali Ahmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh," sebutnya kepada media, Rabu malam.
Terkait adanya pro dan kontra di kalangan elemen masyarakat Aceh berkenaan dengan sosok yang tepat untuk memimpin Aceh setahun ke depan, Pon Yaya mengajak seluruh tokoh dan masyarakat Aceh untuk menghormati kebijakan Presiden Indonesia.
"Mari sama-sama untuk bersatu dan menghilangkan perbedaan pendapat untuk membangun Aceh yg lebih baik ke depan," harap Pon Yaya.
Ketua DPR Aceh juga menaruh harapan kepada Achmad Marzuki yang baru diperpanjang jabatannya untuk mempimpin Aceh, agar dapat berbuat lebih baik lagi ke depan.
"Khususnya dalam mengelola pemerintahan Aceh dan menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat," demikian Pon Yaya. []