kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ketua DPW FKBPPPN Aceh Minta Mendagri Evaluasi Kinerja Plh Direktur Pol PP dan Linmas

Ketua DPW FKBPPPN Aceh Minta Mendagri Evaluasi Kinerja Plh Direktur Pol PP dan Linmas

Senin, 22 Januari 2024 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (DPW-FKBPPPN) Provinsi Aceh, Dedi Herman meminta Kementerian Dalam Negeri agar segera melakukan tindakan evaluasi terhadap kinerja Plh Direktur Pol PP dan Linmas beserta jajaran yang diduga telah melakukan tindakan Inkonsisten.

Kata Dedi, tindakan inkonsisten yang dilakukan yaitu dalam melayangkan surat mekanisme pengangkatan Pegawai Non PNS Pol PP menjadi ASN kepada KemenPAN dan RB, dimana inti pada isi surat tersebut bertentangan dengan isi dari surat sebelumnya yaitu Surat Usulan Formasi Penerimaan CPNS Polisi Pamong Praja yang dibuat dan dilayangkan kepada KemenPAN dan RB. 

“Selain dua surat tersebut, ada juga surat susulan yang dibuat oleh Plh Direktur Pol PP dan Linmas yang mana masih tidak menegaskan terkait mekanisme pengangkatan Pegawai Non PNS Polisi Pamong Praja sebagai mana mestinya,” kata Dedi kepada Dialeksis.com, Senin (22/1/2024). 

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Satpol PP serta aturan penyelesaian penataan Pegawai Non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan pada Desember 2024.

FKBPPPN meminta kepada Mendagri agar segera mengambil langkah secepatnya untuk mengevaluasi kinerja Plh Direktur PolPP dan Linmas beserta jajaran yang patut diduga tidak memahami asas-asas umum pemerintahan yang baik yang selanjutnya disingkat AUPB. 

“FKBPPPN siap melaksanakan penyampaian pendapat di muka umum/aksi damai sesuai apa yang diamanatkan dalam Pasal 28 UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” tuturnya. 

Kedepan, kata Dedi, FKBPPPN akan mengagendakan kembali untuk menggelar aksi di depan kantor Kemendagri jika permintaannya tidak segera diambil langkah untuk mengevaluasi terhadap kinerja Plh Direktur PolPP dan Linmas beserta jajaran terkait mekanisme pengangkatan Pegawai Non PNS Polisi Pamong Praja menjadi PNS. 

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda