kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ketua Forbes Soal Bank Syariah: Gubernur Jangan Putus Asa

Ketua Forbes Soal Bank Syariah: Gubernur Jangan Putus Asa

Sabtu, 26 Desember 2020 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Alfi Nora

Ketua Forbes Anggota DPR RI dan DPD RI Asal Aceh, M Nasir Djamil. [IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Gubernur Aceh Nova Iriansyah sepertinya akan mengajukan perubahan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) ke Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). 

Berdasarkan yang dimuat dalam konsep surat Pemerintah Aceh yang kini sudah berebar luas, salah satu poin penting untuk direvisi adalah tentang batas waktu operasional bank konvensional di Aceh, yang sepertinya Pemerintah Aceh bakal mengajukan skema perpanjangan waktu hingga 4 Januari 2026.

Menanggapi hal itu, Ketua Forum Bersama (Forbes) Anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh M Nasir Djamil mengatakan, Jika memang mau diperpanjang maka Qanun LKS harus direvisi. Jika perpanjangan melalui Pergub maka itu ilegal dan bisa diimpeachment oleh DPRA.

“Tetapi apa alasan urgensinya diperpanjang, masih ada satu tahun lagi waktu yang diberikan oleh Qanun LKS untuk mempersiapkan pemberlakukan bank syariah di Aceh. Karena itu Gubernur justru harusnya memberikan pernyataan yang optimistik bukan pesimistik kepada rakyat aceh,” ujar Nasir Djamil yang juga anggota DPR RI komisi II, melalui keterangan tertulis yang diterima Dialeksis.com, Sabtu (26/12/2020).

Menurutnya, bahwa memang masih ada problem yang bersifat teknis yuridis dan itu berdampak terhadap implementasinya,

“Saya tidak bisa pungkiri, Pemerintah Aceh harus melibatkan secara terpadu pakar ahli ekonomi islam, praktisi, instansi pemerintah yang terkait dengan perbankan Syariah,” sarannya.

“Menurut saya di Aceh banyak yang ahli dan juga praktisi perbankan Syariah, Gubernur jangan putus asa dulu,”ucapnya.

Pemberlakukan bank syariah adalah dalam rangka menjalan perintah Allah Swt dalam bidang ekonomi dan muamalah dan mencegah masyarakat dari hal-hal yang merugikan mereka baik di dunia dan akhirat kelak.

“Saya sudah berbicara dengan sejumlah pengusaha di Aceh, mereka setuju tetapi memang ada norma-norma di Qanun LKS yang harus didalami guna mendapatkan kesamaan persepsi saat implementasi di lapangan,” pungkasnya [Nora].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda