Ketua KIA: Pentingnya Peran DPMG dan Kominfo Dalam Keterbukaan Informasi di Desa
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Ketua Komisi Informasi Aceh, Arman Fauzi. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Minimnya keterbukaan informasi publik di gampong masih terjadi sampai saat ini.
Dialeksis.com, Selasa (31/08/2021) menghubungi Ketua Komisi Informasi Aceh, Arman Fauzi untuk diwawancara mengenai hal tersebut.
Ia mengatakan, dalam hal ini, Pertama, Aparatur desa harus memiliki semangat dan komitmen tinggi terhadap transparansi agar proses penyelenggaran pemerintahan ditingkat desa dapat berjalan dengan baik.
“Sehingga muncullah kepercayaan publik kepada aparat pemerintahan gampong/desa,” ucapnya kepada Dialeksis.com, Selasa (31/08/2021).
Arman menyampaikan, hal ini keterbukaan informasi ini, sebenarnya dari sisi manfaat dapat mengurangi konflik sosial ditingkat gampong.
“Jadi kalau aparatur gampong sudah terbuka, jadi diharapkan tidak ada lagi konflik sosial ditingkat gampong,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dan sebenarnya kalau dilihat dari regulasi UU Desa sudah mengamanatkan agar transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa harus dijalankan oleh geuchik dan aparatur gampong.
“Nah selain itu, Komisi Informasi juga sudah mengeluarkan peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2018 tentang standar layanan informasi desa. Itu juga mengacu sebagai pedoman bagi desa untuk melaksanakan PPID ditingkat gampong dalam mengelola informasi gampong,” jelasnya.
Adapun Arman menyampaikan, adapun masalah minimnya dan apatisnya masyarakat terkait hal ini, disebabkan 2 hal, yaitu:
1. Pemahaman Geuchik belum begitu kuat dalam memahami UU keterbukaan informasi publik.
2. Kita mungkin luput dalam hal memperkuat kapasitas terutama dari DPMG Kabupaten/Kota dalam mendorong desa untuk keterbukaan informasi.
“Seharusnya peran DPMG dapat membantu desa dalam menyiapkan baik itu infrastruktur seperti website maupun dari sisi penguatan SDM nya. Ini yang harus dilakukan oleh DPMG Kabupaten/Kota sehingga, gampong-gampong yang ada di Aceh itu bisa menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana di atur dalam Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2018 tentang standar layanan informasi desa,” jelas Arman kembali.
Arman menyampaikan, memang hal tersebut tidaklah mudah, namun upaya ini harus ditingkatkan bagaimana kolaborasi diantara lintas sektor seperti DPMG dan Kominfo di Kabupaten/Kota agar dapat bersinergi dalam mewujudkan desa yang transparan,” tutupnya kepada Dialeksis.com. [ftr]