Beranda / Berita / Aceh / Ketua Panwaslih Aceh Timur: Tidak Benar Perjalanan Pemilu Kali Ini Tidak Kondusif

Ketua Panwaslih Aceh Timur: Tidak Benar Perjalanan Pemilu Kali Ini Tidak Kondusif

Rabu, 02 Januari 2019 17:15 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Safrizal S
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Timur, Maimun S. Pd.

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Aceh Timur dinilai tidak bisa mengawasi beragam alat peraga yang masih bertebaran di tempat terlarang menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) yang tinggal hanya beberapa bulan lagi.

Melansir Sidaknews.com, Yunan Nasution, seorang aktivis di Aceh Timur mengatakan. "Jika Panwaslu Aceh Timur tidak berani bertindak maka kita akan meragukan kondusifnya tahapan pemilihan legislatif dan pemilihan Presiden yang hanya tinggal tinggal bulan lagi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Timur, Maimun S. Pd, kepada media ini memberikan penjelasan dan tanggapannya saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Rabu (2/1), di Banda Aceh.

Maimun mengatakan pihaknya bahkan telah melakukan sosialisasi terkait dengan pengawasan pemilu partisipatif di The Royal Idi Hotel, Aceh Timur jauh hari sebelumnya. Dikatakan pula sampai saat ini belum ada laporan terkait pelanggaran tersebut.

"Itu yang kita undang ada yang dari pimpinan partai politik, LSM, kemudian wartawan juga hadir disitu, sudah kita sampaikan menyangkut dengan tahapan kampanye ini," sebut Maimun, Rabu (2/1).

Menurutnya, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan terkait dengan tahapan pemilu kali ini sudah disampaikan melalui sosialisasi tentang tahapan pemilu partisipatif.

"Selama kita terbentuk baru ada satu laporan dari masyarakat, itu pun terkait dengan pelanggaran administrasi oleh calon legislatif dan sudah diproses," tambahnya lagi

Menyangkut dengan alat peraga non-APK, pihaknya juga telah melakukan langkah-langkah terkait pencegahan seperti menyurati, dan sosialisasi tahapan pemilu atau imbauan pemasangan spanduk di tempat yang telah ditentukan.

Apabila hal tersebut tidak diindahkan maka langkah terakhir pihaknya berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Timur untuk penindakan penertiban.

"Jadi kalau dikatakan tidak berjalan kondusif itu tidak benar juga, seperti itu, jadi apa yang dituduhkan selama ini, kita tetap menjalankan (Kewajiban Panwaslih), gitu," pungkasnya. (saf)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda