Selasa, 09 September 2025
Beranda / Berita / Aceh / Ketua PWI Aceh Sesalkan Aksi Arogan Anggota DPRK Sabang yang Ancam Wartawan

Ketua PWI Aceh Sesalkan Aksi Arogan Anggota DPRK Sabang yang Ancam Wartawan

Selasa, 09 September 2025 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Aceh, Nasir Nurdin. [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Aceh, Nasir Nurdin, angkat bicara terkait dugaan pengancaman terhadap wartawan Serambi Indonesia, Aulia Prasetya, yang dilakukan oleh anggota DPRK Sabang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Siddik Indra Fajar.

Peristiwa yang memicu keprihatinan banyak pihak itu terjadi pada Kamis, 4 September 2025, di Kantor Berita Aceh G Global News, Gampong Kuta Barat, Sabang.

Saat itu, Siddik diduga mengeluarkan ancaman kepada Aulia yang tengah menjalankan tugas jurnalistik. Insiden ini disebut sebagai buntut pemberitaan mengenai seorang penumpang kapal yang nekat melompat ke laut beberapa waktu lalu.

Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, menilai tindakan Siddik sama sekali tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, apa yang dilakukan anggota DPRK Sabang itu mencerminkan sikap arogan yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kebebasan pers.

“Kalau membaca kronologi peristiwanya, jelas ini tindakan yang sangat tidak bisa dibenarkan. Masa orang sedang melaksanakan tugas jurnalistik, malah dihadapkan pada ancaman. Itu bentuk arogansi tanpa dasar,” tegas Nasir saat dimintai tanggapan media dialeksis.com, Selasa (9/9/2025).

Ia menambahkan, wartawan bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang Pers untuk menyampaikan informasi kepada publik. Karena itu, segala bentuk intimidasi, apalagi ancaman fisik maupun verbal, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

“Pasal 18 ayat (1) UU Pers sudah sangat jelas, siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik bisa dipidana paling lama dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta,” ujarnya.

Berdasarkan informasi, Aulia Prasetya saat itu sedang mengerjakan liputan mendalam untuk Serambi Indonesia. Ia melakukan wawancara via WhatsApp dengan kapten Kapal Aceh Hebat mengenai insiden seorang penumpang yang melompat ke laut.

Beberapa hari kemudian, Siddik, yang juga mantan pelaut, merasa wartawan tidak berhak menanyakan hal tersebut lalu bereaksi secara emosional.

Nasir menegaskan, reaksi seperti itu justru memperlihatkan sikap anti-kritik dari seorang pejabat publik. “Ini jelas menghalangi kerja-kerja jurnalistik. Wartawan sedang melaksanakan tugasnya, bukan mengadu domba atau menyudutkan pihak tertentu,” katanya.

Menurutnya, alasan membela sesama pelaut yang dijadikan dalih oleh Siddik tidak dapat diterima. “Tidak ada alasan apa pun yang bisa membenarkan ancaman terhadap jurnalis. Kalau merasa keberatan dengan sebuah pemberitaan, mekanismenya sudah diatur jelas, yakni dengan menggunakan hak jawab dan hak koreksi,” tambah Nasir.

Meski demikian, Nasir menyebut pihaknya masih menunggu laporan resmi dari PWI Sabang sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Namun, ia menegaskan bahwa PWI Aceh akan selalu berada di garda depan untuk membela wartawan yang terancam saat melaksanakan tugas.

Kasus pengancaman terhadap wartawan di Sabang menambah daftar panjang persoalan yang dihadapi insan pers di lapangan. Di saat publik semakin membutuhkan informasi akurat dan mendalam, intimidasi semacam ini justru mengancam independensi media.

Banyak pihak menilai, sebagai pejabat publik, Siddik seharusnya menjadi teladan dalam menghormati kebebasan pers, bukan justru memperlihatkan sikap represif.

Apalagi, Sabang dikenal sebagai kota wisata internasional yang membutuhkan citra positif, bukan kontroversi akibat arogansi pejabatnya.

“Kami berharap kasus ini bisa diproses sesuai hukum. Kalau ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Aceh, khususnya di Sabang. Wartawan tidak boleh diintimidasi hanya karena memberitakan fakta,” pungkasnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

perkim, bpka, Sekwan
riset-JSI
pelantikan padam
sekwan - polda
damai -esdm
bpka