kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ketua YARA Sebut Implementasi Qanun LKS Salah

Ketua YARA Sebut Implementasi Qanun LKS Salah

Kamis, 31 Desember 2020 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Alfi Nora

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin. [Dok. Serambinews/M Anshar]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin mengatakan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sudah benar. Namun secara implementasi sudah salah.

Karena dalam qanun tersebut tidak ada ayat atau pasal yang memerintahkan bank konvensional untuk mengonversi rekening atau menutup bank konvensional di Aceh.

"Kalau dilihat semangat awalnya qanun itu adalah bagi lembaga keuangan bank konvensional yang ada di Aceh harus membuka Unit Usaha Syariah (UUS)," ujar Safaruddin kepada Dialeksis.com, Kamis (31/12/2020).

Ia menegaskan bahwa yang dilakukan perbankan sekarang ini dengan mengonversi rekening ke syariah dan menutup bank konvensional di Aceh merupakan sebuah kesalahan.

"Fokus kita pada implementasi qanun LKS di Aceh sesuai pasal tadi. Jadi, kita kawal semua lembaga keuangan bank konvensional tidak hanya perbankan untuk harus membuka Unit Usaha Syariah (UUS)," jelasnya.

Sementara itu, Safaruddin mengabarkan, pihaknya akan mencari siapa dalang yang terlibat dibalik kekeliruan ini untuk dimintai keterangan.

"Kita lagi cari siapa-siapa yang terlibat di pemerintahan atau di lembaga apa pun yang punya kaitannya dengan kegiatan ini. Yang memang ada andil untuk terjadinya ini, kita akan minta pertanggungjawabannya nanti," pungkasnya

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda