Ketuk Palu Pengesahan APBK-P Bireuen Disaat Kehadiran Anggota Dewan Tak Memenuhi Kuorum
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fajri Bugak
Sidang paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRK Bireuen terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen (APBK-P) Tahun Anggaran 2024 pada Sabtu (31/8/2024) dini hari. [Foto: Fajri Bugak/dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Jam sudah menunjukan pukul 00.00 Wib. Waktu terus berputar, seiring dengan perputaran waktu, hari pun sudah berganti. Dari jadwal sidang Jumat (30/8/2024) malam pukul 20.30 Wib berubah menjadi hari Sabtu (31/8/2024), sidang paripurna baru dimulai pukul 00.37 Wib setelah diskor 2 kali.
Padahal Jumat malam hingga pukul 00.00 Wib merupakan waktu terakhir bagi anggota DPRK Bireuen periode 2019-2024 untuk melakukan serangkaian kegiatan termasuk pengesahan Qanun APBK-P Bireuen. Setelah itu SK mereka tidak berlaku lagi.
Adapun serangkaian agenda Jumat malam tersebut yaitu Sidang paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRK Bireuen terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen (APBK-P) Tahun Anggaran 2024.
Kemudian, Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bireuen Tahun 2024-2044; Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Krueng Peusangan; dan Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen Tentang Rencanan Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Bireuen Tahun 2025-2045.
Sidang untuk serangkaian pengesahan Qanun tersebut sempat dua kali diskor karena tak memenuhi Kuorum. Dari total 40 orang anggota DPRK Bireuen, Dari daftar hadir hanya 24 orang yang hadir dalam ruang sidang.
Bahkan satu satu anggota Dewan yang tidak hadir dipalsukan tanda tangan. Alih-alih agar Kuorum terpenuhi, Seolah-olah ia hadir. Padahal anggota dewan berinisial F tersebut berada di Jakarta.
Secara regulasi atau tata tertib sidang, untuk memenuhi Kuorum kehadiran 2/3 dari total 40 anggota DPRK Bireuen merupakan kewajiban.
Meski hanya dihadiri oleh 24 orang anggota DPRK Bireuen, Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen (APBK-P) Tahun Anggaran 2024 tetap disahkan.
Adapun APBK-P yang disahkan Pendapatan Semula Rp 2.010.751.856.974,00, bertambah / (berkurang) Rp 11.652.857.736,66, sehingga Jumlah pendapatan setelah perubahan Rp 2.022.404.714.710,662.
Belanja semula Rp 2.071.718.002.441,00. bertambah / (berkurang) Rp 84.514.583.705,09 sehingga Jumlah belanja setelah perubahan Rp2.156.232.586.146,093.
Selanjutnya, Penerimaan semula Rp 60.966.145.467,00, bertambah / (berkurang) menjadi Rp 72.861.725.968,43 sehinggaJumlah penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp 133.827.871.435,43.
Dengan demikian Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Perubahan Tahun Anggaran 2024 pada Posisi Balance.
Dokumen daftar hadir anggota dewan Bireuen saat sidang paripurna dengan pengesahan beberapa rancangan qanun pada Jumat (30/8/2024) malam. [Foto: Fajri Bugak/dialeksis.com]
Selain itu, sidang paripurna tadi malam DPRK Bireuen juga mengesahkan Rancangan Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) Kabupaten Bireuen Tahun 2024-2044; Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Krueng Peusangan; Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Bireuen Tahun 2025-2045 ditetapkan Menjadi qanun Kabupaten Bireuen Tahun 2024.
Usai penutupan sidang, Pj Bupati Bireuen Jalaluddin bersama Ketua DPRK Bireuen Rusyidi Mukhtar kepada wartawan menjelaskan, pihaknya tak mau menanggapi lebih jauh terhadap ketidakhadiran sejumlah anggota DPRK Bireuen.
Pada prinsipnya, kata Pj Bupati Bireuen, APBK-P ini wajib disahkan, apalagi ini untuk kepentingan masyarakat dan gaji para ASN di Bireuen serta pembiayaan belanja di Rumah Sakit Fauziah yang sangat mendesak.
Sidang pengesahan Qanun APBK-P dan Rancangan Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bireuen Tahun 2024-2044; Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Krueng Peusangan; Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP ) Kabupaten Bireuen Tahun 2025-2045 dihadiri unsur Forkopimda Bireuen, Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH.MH, Kajari Bireuen Munawal Hadi, serta sejumlah kepala SKPK Pemkab Bireuen. Acara tersebut berakhir pukul 02.00 Dini Hari. [faj]