Keuchik Bandar Baru: Sejauh Tidak Bertentangan Al-Quran dan Hadist, Kita Lanjut
Font: Ukuran: - +
Keuchik Gampong Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Mahyuni
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Keuchik Gampong Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Mahyuni mengatakan ada beberapa alasan warga Lamprit bersepakat untuk mengembalikan status Agung pada Mesjid Oman Al-Makmur kepada Pemko Banda Aceh. Ia menyebutkan, salah satunya kurangnya kepedulian Pemko Banda Aceh selama tahun 2019 pada mesjid kebanggaan warga Lamprit itu.
Hal tersebut diungkapkan Keuchik Gampong Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Mahyuni saat ditemui Dialeksis.com usai melaksanakan ibadah Shalat Isya di Mesjid Oman Al-Makmur Lamprit, Sabtu, (22/6/2019).
"Biasanya ada insentif untuk satpam, imam, atau biaya rutin seperti rek listrik, rek air. Namun, sejak Januari tahun 2019, tidak ada bantuan apapun dari Pemko Banda Aceh untuk mesjid ini," sebut Mahyuni.
Ketika disinggung tentang 'intervensi kelompok Aswaja' yang tersebut dalam surat pengembalian status Agung pada Mesjid Oman Al-Makmur kepada Pemko Banda Aceh, Mahyuni menyebutkan hal tersebut tidak menjadi satu-satunya alasan.
"Persoalannya bukan hanya itu saja. Desakan ini sudah lama dari masyarakat. Itu salah satu penyebab. Tapi yang mendasar ada yang lain-lain," kata Mahyuni.
Terkait dengan aktifitas kajian keagamaan di mesjid Oman Al-Makmur yang selama ini diisi oleh tokoh agama yang dituding beraliran salafi wahabi, Ia menyebutkan sejauh tidak bertentangan Al-Quran dan Hadist, aktifitas pengajian tersebut dapat diteruskan.
"Sejauh tidak bertentangan dengan Al-Quran dan Hadist, kita tetap teruskan. Kan itu yang harus kita jaga. Pokoknya sejauh tidak melanggar ketentuan. Seharusnya MPU mengeluarkan SOP atau sejenisnya. Ini boleh, ini tidak boleh. Tapi, SOP itu se tahu saya belum ada," tegas Mahyuni.
Mahyuni melanjutkan, selama ia menjadi warga Lamprit dan rutin mengikuti kajian keagamaan di Mesjid Oman Al-Makmur, tidak ada hal yang menyimpang dari kaidah yang ia pahami.
"Ini persoalan ibadah. Sejak Lamprit ini berdiri, sudah begini. Setahu saya tidak sesat. Ustad lain pun ramai yang hadir disini, berarti sesat semua yang datang itu," ucapnya.
Senada dengan Keuchik Wahyuni, seorang warga Lamprit yang tidak ingin namanya disebutkan dan mengaku sudah 60 tahun tinggal dikawasan tersebut mengatakan sepanjang dirinya mengikuti kajian keagamaan yang diisi oleh Ust. Haris Abu Naufal atau pun Ust.Farhan, ia tidak menemukan hal-hal yang menyimpang seperti yang dituduhkan.
"Gak ada masalah apa apa. Orang berbondong bondong ke sini. Kalau orang benci, gak mungkin mesjid ini penuh dengan jamaah. Jadi gak perlu bilang ini itu," ungkap dia.
Sebelumnya, Pemerintah Gampong Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh menyerahkan status Mesjid Agung pada Mesjid Oman Al-Makmur Lamprit kepada Pemko Banda Aceh. Hal tersebut tertuang dalam surat tertanggal 21 Juni 2019 yang ditujukan kepada Walikota Banda Aceh dan ditandatangani oleh Keuchik Bandar Baru.
Dalam surat itu disebutkan, Mesjid Agung Al-Makmur akhir-akhir ini kerap mendapat intervensi dari pihak lain (kelompok Aswaja cs) yang tidak memahami bahwa mesjid ini adalah sepenuhnya milik masyarakat Gampong Bandar Baru.