kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Khairani Arifin: Kampanye Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Apapun Harus Diapresiasi

Khairani Arifin: Kampanye Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Apapun Harus Diapresiasi

Senin, 30 November 2020 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Foto: doc google


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Aceh Cycling Women (ACW) menggelar gowes bersama dalam rangka kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16HAKTP) tahun 2020. 

Ketua Presidium Balai Syura Ureung Inong Aceh Khairani Arifin mengatakan, peringatan 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan biasanya yang dilakukan oleh aktivis, LSM dan lain sebagainya, dengan hadirnya komunitas seperti ACW patut diapresiasi karena kepeduliannya terhadap isu perempuan dan anak.

" Mereka ikut terlibat mengkampanyekan isu-isu tersebut merupakan suatu hal yang mengembirakan, karena semakin banyak orang yang peduli untuk isu kekerasan terhadap perempuan, maka dapat dilihat bahwa isu ini bukan isu sepele, isu ini sangat penting, " kata Khairani saat dihubungi Dialeksis.com, Senin (30/11/2020).

Menurutnya, dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan membutuhkan perhatian semua orang bukan hanya sekelompok orang dan semua masyarakat harus concern terhadap isu-isu tersebut.

" Kasus kekerasan terhadap perempuan sendiri itu meningkat sangat tajam di Aceh dan seluruh Indonesia, jadi kami sangat senang jika ada kelompok atau komunitas lain yang juga ikut mengkampanyekan," kata Khairani.

Komunitas Aceh Cycling Women ini kan seolah-olah terlihat mereka hanya kelompok yang olahraga, namun dengan olahraga ikut mengkampanyekan isu-isu kekerasan terhadap perempuan itu adalah hal sangat kreatif. 

Presidium Balai Syura itu berharap agar pemerintah harus lebih concern untuk ikut menyelesaikan, meningkatkan kapasitas lembaga layanan, kemudian memperkuat pengadaan layanan, serta terus memperkuat kapasitas dinas dan lembaga-lembaga terkait dengan isu anti kekerasan. 

Sehingga isu ini juga bisa menjadi kepedulian untuk semua lingkup pemerintah tidak hanya Dinas Pemberdayaan Perempuan.

" Penanganan itu harus dibuat dengan komprehensif dan saya juga sangat mendorong RUU PKS harus segera disahkan juga, hingga proses penanganan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual dan anak itu akan lebih komprehensif penanganannya dan hak-hak mereka bisa terpenuhi," tutupnya [Nora].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda