Beranda / Berita / Aceh / Kinerja Bea Cukai Banda Aceh: 12 UMKM Berhasil Ekspor dan Tumbuh Satu Perusahaan Baru

Kinerja Bea Cukai Banda Aceh: 12 UMKM Berhasil Ekspor dan Tumbuh Satu Perusahaan Baru

Selasa, 21 Januari 2025 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi
Capaian kinerja Bea Cukai Banda Aceh sepanjang tahun 2024. [Foto: Instagram @beacukaibandaaceh]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pada tahun 2024, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Banda Aceh (Bea Cukai Banda Aceh) berhasil mendorong tumbuhnya satu perusahaan baru sebagai perusahaan pabrik BKC Hasil Tembakau (rokok), serta berhasil membantu 12 UMKM untuk Go Ekspor.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh Dede Mulyana dalam keterangan tertulis yang diterima Dialeksis.com pada Selasa (21/1/2025).

Dalam hal Penerimaan Negara, Bea Cukai Banda Aceh mampu memberikan kontribusi kepada negara berupa penerimaan Bea Masuk sebesar Rp18,144 Miliar dan Cukai Rp 4,118 Miliar, dengan total penerimaan sebesar Rp22,263 Miliar atau sebesar 138,88% dari target penerimaan yang dibebankan.

“Pada sisi pelayanan, sepanjang tahun 2024 Be Cukai Banda Aceh telah melayani sebanyak 108.982 dokumen Customs Declaration yang disampaikan oleh penumpang yang datang dari luar negeri di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh,” ungkap Dede.

Selain itu juga, sebut Dede, Bea Cukai Banda Aceh telah melayani sebanyak 29 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB), 95 dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), serta sebanyak 12 UMKM telah berhasil melakukan realisasi ekspor di tahun 2024.

“Selama 2024, Bea Cukai Banda Aceh telah melaksanakan 208 penindakan, dengan total barang ilegal yang berhasil dicegah sejumlah 524 ribu batang rokok berbagai merk, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1,307 Miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp889 juta,” ungkapnya.

Sementara itu, lanjutnya, denda ultimum remidium dari extra effort penegakan hukum di bidang Cukai yang berhasil disetor ke Kas Negara sebesar Rp456,3 juta. Perbuatan tersebut melanggar Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

“Bea Cukai Banda Aceh telah berhasil melakukan penindakan atas Narkotika jenis Methamphetamine sebanyak 4.050 gram dengan nilai barang sebesar Rp6,07 Miliar, 7 kg ganja kering, dan 49.000 batang pohon ganja, sepanjang tahun 2024,” papar Dede.

Dede Mulyana pun mengapresiasi dan berterimakasih atas dukungan seluruh lapisan masyarakat di wilayah Aceh selama in atas capaian kinerja Bea Cukai Banda Aceh.

“Kami senantiasa terus mengharapkan peran aktif masyarakat, salah satu yang utama dalam pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai illegal,”harap Dede.

Pihaknya pun berharap masyarakat tidak ragu melapor jika melihat atau menemukan peredaran atau penjualan Hasil Tembakau/Rokok yang diduga tidak dilekati pita cukai yang sah, dan/atau menemukan Barang Kena Cukai ilegal lainnya.

“Silahkan laporkan kepada Kantor Bea Cukai Banda Aceh melalui telepon/whatsapp di nomor 0851-6116-1840 atau datang langsung ke KPPBC TMP C Banda Aceh di Jalan Soekarno Hatta No 3a, Banda Aceh,” pungkas Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh Dede Mulyana. [red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI