kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / KIP Aceh Sebut 4 Parlok Tak Penuhi Syarat

KIP Aceh Sebut 4 Parlok Tak Penuhi Syarat

Kamis, 15 September 2022 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

[Foto: Humas KIP Aceh]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh -Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sebut dari 6 Partai Lokal (Parlok) yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024. 4 (Empat) diantaranya belum memenuhi syarat Administrasi

Keempat parlok tersebut adalah Partai Darul Aceh (PDA), Partai Adil Sejahtera (PAS), Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA), dan Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa (Gabthat).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah. “Statusnya masih BMS (Belum Memenuhi Syarat) dan berkesempatan melakukan perbaikan dimasa verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan,” ujarnya berdasarkan keterangannya yang diterima Dialeksis.com, Kamis (15/9/2022).

Dia menyampaikan, sebagaimana ketentuan Juknis Keputusan KPU Nomor 345 Tahun 2022, bahwa waktu penyampaian dokumen persyaratan perbaikan dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB, kecuali hari terakhir tepatnya Rabu (28/9/2022) penyampaian administrasi dokumen persyaratan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB. 

Selanjutnya »     “KPU dan KIP Aceh memberi kesempatan b...
Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda