Beranda / Berita / Aceh / KIP Banda Aceh Buka Pendaftaran Pengajuan Bakal Caleg, Ini yang Harus Diperhatikan

KIP Banda Aceh Buka Pendaftaran Pengajuan Bakal Caleg, Ini yang Harus Diperhatikan

Senin, 01 Mei 2023 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

Ketua KIP Banda Aceh, Indra Milwady


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh hari ini secara resmi membuka pendaftaran untuk bakal calon legislatif (Bacaleg) periode 2024-2029. 

Proses pendaftaran ini merupakan tahapan penting dalam rangkaian pemilihan legislatif pada periode 2024-2029. 

Pendaftaran Bacaleg dibuka pada hari ini, Senin 1 Mei 2023 dan akan berlangsung hingga 14 Mei 2023 mendatang. Namun, meskipun pendaftaran telah dibuka, hingga siang hari sekitar pukul 13.30 WIB, belum terlihat ada partai politik yang mendaftarkan Bacaleg ke kantor KIP Banda Aceh.

Ketua KIP Banda Aceh, Indra Milwady meminta, partai politik perlu mengisi data silon terlebih dahulu sebelum mendaftarkan Bacaleg dan melengkapi semua data yang diperlukan. 

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap Bacaleg memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Proses pendaftaran Bacaleg akan berjalan dengan transparan dan adil, sehingga setiap Bacaleg memiliki kesempatan yang sama untuk maju ke parlemen.

“Yang perlu diperhatikan harus mengisi data di aplikasi pencalonan, penuhi dulu data, baru datang ke KIP membawa berkas pengajuan bakal calon,” kata Indra Milwady, kepada DIALEKSIS.COM, Senin (1/5/2023).


“Bekas bakal calon itu KTP, surat pernyataan dan surat dukungan lain itu cukup dimaksukan dalam silon aja, kita sarankan mereka lengkapi sesuai aturan tidak perlu dikurangi tidak perlu dilebih kan,” tambah Indra Milwady. 

Sementara itu, Indra Milwady memastikan bahwa proses pendaftaran akan berjalan dengan transparan dan adil, serta akan memastikan bahwa setiap Bacaleg memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda