KIP Banda Aceh Komitmen Tingkatkan Pelayanan Pemilih Disabilitas
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh menggelar rapat koordinasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), Kamis (27/12).
Acara yang dihadiri PPK, PPS dan Para Penyandang Disabilitas di kota Banda Aceh ini bertujuan memberikan pemahaman kepada PPK dan PPS terkait proses tahapan DPtb dan DPK serta mekanisme pelaksanaannya.
Indra Milwady Ketua KIP Banda Aceh dalam sambutannya mengatakan tahapan tersebut merupakan rangkaian tahapan pemutakhiran data pemilih setelah sebelumnya ditetapkan DPTHP-2.
"DPT merupakan tahapan paling panjang dalam pemilu di Indonesia. Setelah proses panjang DPS hingga DPTHP-2, adalagi DPTb dan DPK. Selain rumit, DPT ini juga krusial dalam setiap pemilu," kata Indra di Aula Pemko Banda Aceh
Ia juga menegaskan komitmenya untuk memberikan pelayanan terbaik terhadap pemilih penyandang disabilitas pada pemilu mendatang.
"Salah satu prinsip pemilu adalah aksesbilitas. Hari ini kita undang teman-teman disabilitas untuk menyampaikan aspirasi terkait penyelenggaraan pemilu. Jadi teman teman disabilitas harus ikut andil dalam pemilu dan pemilu kita harus ramah terhadap disabilitas," ujar Indra.
Pada kesempatan tersebut KIP juga melakukan dengar pendapat bersama para penyandang disabilitas terkait aksesbilitas yang mereka hadapi pada saat pemungutan suara.
M. Nur salah satu penyandang disabilitas tuna netra berharap KIP Banda Aceh gencar melakukan sosialisasi salah satunya terkait surat suara Braile. Sosialisasi ini perlu dilakukan tidak hanya kepada penyandag tuna netra namun juga kepada petugas di lapangan.
"Sosialisasi braile harus ada dan PPS harus memfasilitasi ketika di lapangan. Selain itu pemilih disabilitas juga harus terdata dengan maksimal oleh penyelenggara pemilu", ujar M. Nur yang juga Ketua Persatuan Tuna Netra (Pertuni) Banda Aceh.
Sementara itu Komisioner KIP Banda Aceh, Divisi Perencanaan dan Data, Yushadi pada kesempatan tersebut menginstruksikan kepada PPS dan PPK untuk memulai pendataan pemilih yang berpotensi sebagai pemilih DPTb. Ia mengatakan bahwa UU memberikan peluang bagi masyarakat yang tidak masuk di DPT dan DPTB untuk di masukan di DPK.
"DPTB diperuntukkan bagi pemilih yang datang ke TPS membawa formulir A5 (surat pindah memilih). sedangkan DPK diperuntukkan bagi pemilih yang datang ke TPS di domisilinya dengan KTP-elektronik," jelas Yushadi.
Yushadi menambahkan DPTb dan DPK ini untuk memperjelas status pemilih yang tidak terdata di DPT, dengan demikian pemilih pengguna formulir A5 dan KTP-el tidak tercampur dan mempermudah petugas dalam melakukan pendataan. (rel)