KIP Banda Aceh Luncurkan Sitimphan, Aminullah: Mudahkan Masyarakat Berpartisipasi Sukseskan Pemilu
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman meluncurkan secara resmi aplikasi Sistem Informasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (Sitimphan) milik Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh secara daring di pendopo, Selasa (24/8/2021).
Aminullah mengucapkan selamat dan sukses kepada KIP Banda Aceh yang telah melahirkan aplikasi dalam rangka menjalankan amanat UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tersebut.
“KIP Kota Banda Aceh juga kami rasa perlu mendapatkan apresiasi atas lahirnya inovasi yang sangat penting ini,” ujarnya saat memberikan kata sambutan.
Ia mengharapkan dengan hadirnya Sitimphan dapat memudahkan masyarakat agar bisa berpartisipasi dalam menyukseskan pemilu yang berkualitas.
“Melalui aplikasi ini, masyarakat kita harapkan juga bisa memberikan tanggapan maupun respon secara online. Tentu hal ini sangat membantu dan memudahkan masyarakat dalam mengurangi mobilitasnya di tengah wabah Covid-19," jelas orang nomor satu di Banda Aceh.
Di samping itu, yang tak kalah penting adalah sebagaimana harapan semua pihak, aplikasi Sitimphan benar-benar dapat menjadi solusi atas perubahan-perubahan data pemilih saat pemilu dilaksanakan.
“Selama ini, proses pemutakhiran data pemilih dilaksanakan hanya ketika pemilu atau pilkada akan diselenggarakan, bisa jadi lima tahun sekali,” katanya.
Selain pemutakhiran data melalui aplikasi, secara teknis, wali kota juga mengharapkan KIP untuk terus melakukan koordinasi intensif tiga bulan sekali atau tiap semester untuk memutakhirkan data bersama dinas dan stakeholder terkait. Sehingga pemutakhiran data pemilih berkelanjutan akan menjadi solusi untuk mendapatkan data yang komprehensif, akurat, dan mutakhir.
“Sekali lagi, saya mengucapkan selamat dan sukses kepada KIP Kota Banda Aceh atas hadirnya aplikasi Sitimphan. Semoga dengan adanya aplikasi ini, KIP Banda Aceh dapat melakukan pemutakhiran data secara berkala sehingga setiap bulan, semua pihak yang berkepentingan, khususnya masyarakat dan pihak terkait lainnya senantiasa mendapatkan sajian data terbaru,” ujar Aminullah.
Di tempat terpisah, Ketua KIP Banda Aceh Indra Milwady mengatakan sesuai UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban untuk melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun menurutnya, selama ini data pemilih selalu menjadi persoalan krusial dalam setiap penyelenggaraan pemilu. “Oleh sebab itu, kami melahirkan Sitimphan, sebuah aplikasi untuk menjembatani para pemilih untuk melakukan pengecekan data secara mandiri dan langsung,” katanya.
Lewat Sitimphan, warga dapat melakukan login dengan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Bila tidak terdaftar, di situ ada fitur-fitur sehingga kita bisa langsung koreksi dan konfirmasi ke dinas terkait. Saat ini Sitimphan sudah tersedia di playstore dan sudah bisa diunduh oleh masyarakat. Terima kasih kepada wali kota dan stakeholder lainnya yang telah mendukung lahirnya aplikasi ini,” kata Indra. (Jun/HBA)