KIP Banda Aceh Serahkan Santunan Kematian Petugas Ketertiban TPS yang Meninggal
Font: Ukuran: - +
Santunan kematian dan bantuan sembako diserahkan langsung di rumah duka oleh Pj Walikota Banda Aceh kepada Ibunda almarhum serta didampingi oleh Ketua KIP Kota Banda Aceh, Kapolresta, dan Dandim 0101/KBA, Pj. Sekdako Banda Aceh serta Komisioner KIP lainnya, Selasa (3/12/2024). [Foto: dok. KIP/Prokopim BNA]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menyerahkan santunan kematian sebesar Rp40 Juta serta bantuan sembako kepada keluarga almarhum Agusnadi (33) Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada Tahun 2024.
Agusnadi merupakan Petugas Ketertiban TPS yang yang meninggal dunia saat menjalankan tugas di TPS Gampong Lam Ara, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh pada 27 November 2024 lalu.
Santunan ini diserahkan langsung di rumah duka oleh Pj Walikota Banda Aceh kepada Ibunda almarhum serta didampingi oleh Ketua KIP Kota Banda Aceh, Kapolresta, dan Dandim 0101/KBA, Pj. Sekdako Banda Aceh serta Komisioner KIP lainnya, Selasa (3/12/2024).
Ketua KIP Kota Banda Aceh Yusri Razali saat berkunjung ke rumah duka menyampaikan turut berduka atas meninggalnya saudara kita Agusnadi dan kami mengucapkan terima kasih kepada keluarganya yang telah memberikan kesempatan kepada almarhum pada Pilkada 2024 ini.
"Semoga almarhum Agusnadi husnul khatimah, segala amal dan ibadah beliau diterima oleh Allah SWT serta keluarga yg ditinggalkan diberi ketabahan" ujar Yusri.
Yusri juga menyebutkan besaran santunan kematian petugas Badan Ad Hoc Pilkada sesuai surat Menteri Keuangan sebesar 36 juta rupiah, kemudian ditambah oleh Pj. Walikota Banda Aceh sebesar 4 juta rupiah, sehingga total santunan yang kita berikan kepada keluarga almarhum Agusnadi sebesar 40 juta rupiah.
"Dengan penyerahan santunan ini semoga bisa membantu keluarga almarhum yang ditinggalkan dan keluarga almarhum tetap tabah" pungkasnya. [*]