Sabtu, 31 Oktober 2026
Beranda / Berita / Aceh / KIP-K IAIN Langsa Disorot, Presma Desak Kampus Buka-bukaan

KIP-K IAIN Langsa Disorot, Presma Desak Kampus Buka-bukaan

Sabtu, 31 Oktober 2026 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Presiden Mahasiswa (Presma) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa, Afsal Sabil. Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Langsa - Presiden Mahasiswa (Presma) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa, Afsal Sabil, mendesak pihak kampus membuka identitas anggota DPR RI yang disebut mengusulkan jalur afirmasi dalam penerimaan beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) 2026.

Desakan itu muncul setelah Wakil Rektor III IAIN Langsa, Iskandar Budiman, menyebut jalur afirmasi tersebut merupakan usulan anggota DPR RI asal Aceh. Afsal meminta penjelasan itu disertai keterbukaan mengenai nama pengusul, dasar pelaksanaan, dan mekanisme seleksinya.

“Pihak kampus harus menjelaskan secara terbuka kepada publik. Siapa nama anggota DPR RI yang dimaksud, dan bagaimana mekanisme pelaksanaan seleksi jalur afirmasi itu?” ujar Afsal, Sabtu (31/10/2026).

Menurut Afsal, penyebutan jalur afirmasi belum menjawab pertanyaan mahasiswa mengenai proses penetapan penerima. Ia mempertanyakan apakah peserta jalur tersebut menjalani tahapan seleksi dan verifikasi sebagaimana calon penerima lainnya.

Sorotan mahasiswa terutama tertuju pada dugaan masuknya 74 nama dalam pengumuman akhir penerima KIP-K, meski sebelumnya tidak dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Afsal juga mengungkapkan dugaan bahwa dua mahasiswa di antara 74 nama tersebut memiliki orang tua berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Ia meminta informasi itu ditelusuri melalui pemeriksaan ulang kondisi ekonomi keluarga penerima.

“Ini penting, karena muncul dugaan dari 74 mahasiswa yang masuk melalui jalur ini, dua di antaranya ternyata orang tuanya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS),” ujar Afsal.

Ia menekankan bahwa penetapan penerima harus didasarkan pada persyaratan program dan hasil verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Dugaan mengenai pekerjaan orang tua tersebut masih memerlukan pemeriksaan, termasuk kesesuaiannya dengan kriteria penerima KIP-K.

Karena itu, Afsal mendesak rektorat menjelaskan tiga hal: identitas anggota DPR RI pengusul jalur afirmasi, mekanisme seleksi yang diterapkan, serta hasil verifikasi ulang terhadap penerima yang dipersoalkan.

Polemik ini sebelumnya mencuat setelah muncul dugaan ketidaksesuaian antara daftar peserta yang lolos administrasi dan daftar penerima akhir. Dalam pengumuman administrasi, sebanyak 371 mahasiswa dinyatakan lolos. Namun, pada pengumuman akhir diduga terdapat 74 nama yang sebelumnya tidak dinyatakan lolos pada tahap tersebut.

Pengumuman seleksi administrasi tertanggal 14 September 2026 ditandatangani Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama, Iskandar. Sementara itu, pengumuman hasil akhir penerima KIP-K tertanggal 6 Oktober 2026 ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin.

Urutan tahapan seleksi turut dipersoalkan. Berdasarkan informasi yang disampaikan, wawancara dan verifikasi ke rumah calon penerima disebut masih berlangsung setelah pengumuman akhir diterbitkan. Bahkan, ada mahasiswa yang disebut baru menjalani wawancara pada 12 Oktober 2026, atau enam hari setelah tanggal pengumuman tersebut.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan penerima ketika tahapan pemeriksaan disebut belum seluruhnya selesai.

Afsal menegaskan, penyaluran KIP-K harus transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Ia meminta kampus memastikan bantuan pendidikan menjangkau mahasiswa yang membutuhkan serta memenuhi persyaratan, tanpa intervensi yang mengabaikan proses seleksi. []

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI