kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Klarifikasi PT. Bank Aceh Syariah Tentang 13 Perusahaan Palsukan Izin Usaha

Klarifikasi PT. Bank Aceh Syariah Tentang 13 Perusahaan Palsukan Izin Usaha

Jum`at, 02 April 2021 23:55 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Agam K

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - PT Bank Aceh Syariah (BAS), memberikan klarifikasi tentang pemberitaan yang menyebutkan 13 perusahaan palsukan izin usaha dan catut nama OJK.

Humas PT Bank Aceh Syariah (BAS), Riza Syahputra mengatakan, PT. Bank Aceh Syariah (BAS), berbeda dengan PT Bank Syariah Aceh (BSA), maka masyarakat agar tidak salah paham.

“Maka perlu kami klarifikasi, kalau PT Bank Syariah Aceh bukan sebagai PT Bank Aceh Syariah, itu berbeda. Terkait entitas PT Bank Syariah Aceh tersebut sebelumnya juga pernah mencuat tahun 2020,” ujar Riza, Jumat (2/4/2021).

Riza menambahkan, kala itu pihak OJK Banda Aceh juga pernah melakukan klarifikasi kepada Kepala OJK Aceh, ketika dijabat oleh Aulia Fadly dan menyatakan kalau bukan entitas yang memiliki izin usaha sebagai Bank yang izinnya dikeluarkan oleh OJK.

“Kalau PT Bank Aceh Syariah, maka telah mendapatkan izin dari OJK. Sebagaimana Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-44/D.03/2016 tanggal 1 September 2016 tentang Pemberian Izin Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum Syariah PT Bank Aceh,” tutur Riza.


Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda