Kolaborasi Kemenparekraf dan Disbudpar Aceh: Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual Bagi UMKM Ekraf
Font: Ukuran: - +
Kemenparekraf menyosialisasikan dan memfasilitasi pelindungan kekayaan intelektual kepada pelaku UMUM ekonomi kreatif di Banda Aceh, Selasa (15/10/2024). [Foto: Antara]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memfasilitasi pelindungan kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di bidang ekonomi kreatif di Provinsi Aceh. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pentingnya perlindungan hasil karya agar UMKM dapat lebih bersaing di industri kreatif yang terus berkembang.
Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Kemenparekraf, Sabartua Tampubolon, menyebutkan pelindungan KI merupakan langkah penting untuk mencegah sengketa di kemudian hari.
"Pelindungan KI melindungi sebuah karya agar tidak diklaim pihak lain. Oleh karena itu, kami memfasilitasi UMKM ekonomi kreatif di Aceh agar mereka memiliki perlindungan hukum atas produk atau karya mereka," ujar Sabartua dalam sosialisasi di Banda Aceh, Selasa (15/10/2024).
Kegiatan yang berlangsung di The Pade Hotel ini diikuti oleh 95 pelaku UMKM ekonomi kreatif dan dilakukan bekerja sama dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh serta Universitas Sebelas Maret, Solo.
Aceh menjadi provinsi ketujuh yang bergabung dalam program Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual 2024. Program ini menargetkan 95 permohonan kekayaan intelektual dari Aceh, dengan total target nasional sebanyak 600 permohonan. Program ini telah sukses dilaksanakan di enam provinsi lain, seperti Mataram, Medan, Padang, Manado, Balikpapan, dan Sorong.
Sabartua menambahkan bahwa ekonomi kreatif merupakan perwujudan nilai tambah dari kreativitas dan inovasi seseorang yang melahirkan kekayaan intelektual. Oleh karena itu, perlindungan KI perlu ditingkatkan untuk mencegah potensi pengakuan pihak lain atas karya yang dapat merugikan pelaku usaha.
"Kami terus mendorong pelaku ekonomi kreatif di Indonesia, khususnya Aceh, untuk melindungi kekayaan intelektual mereka. Hal ini penting agar sengketa hukum dapat dihindari di masa depan, terutama ketika karya tersebut mulai memiliki nilai ekonomis," jelasnya.
Pada kesempatan itu, Kepala Bidang Pengembangan Usaha Pariwisata dan Kelembagaan Disbudpar Aceh, Ismail, mengapresiasi inisiatif Kemenparekraf. Ia menegaskan bahwa pelindungan KI memberikan garansi hukum bagi pelaku usaha, baik untuk merek, hak cipta, maupun desain produk.
"Kami berharap program ini dapat mencegah kegaduhan atau sengketa hukum di kemudian hari dan mendorong pelaku ekonomi kreatif untuk lebih percaya diri mengembangkan karya mereka," ujar Ismail. [*]
- KKP Lindungi Kekayaan Intelektual Produk Olahan Perikanan
- Festival Rapai Grimpheng 2024: Kolaborasi Unik Seni Tradisional dan Produk Kreatif Lokal
- Festival Rapai Grimpheng Hadirkan Pertunjukan Spektakuler, Cara Disbudpar Aceh Lestarikan Tradisi
- Disbudpar Aceh Kaji Rencana Pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif