kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Komisi V DPRA Dorong Revisi Qanun Tenaga Kerja, Pekerja Aceh Dapat Libur Tambahan

Komisi V DPRA Dorong Revisi Qanun Tenaga Kerja, Pekerja Aceh Dapat Libur Tambahan

Selasa, 19 September 2023 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini


Ketua Komisi V DPR Aceh, M Rizal Falevi Kirani


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi V DPRA mendorong pemberian libur tambahan atau libur daerah bagi pekerja atau buruh di Aceh di luar libur nasional yang telah ditetapkan. 

Menurut Ketua Komisi V DPRA, M. Rizal Falevi Kirani masalah libur daerah belum pernah ada regulasi, maka penting meregulasikannya. Agar tidak terjadi tumpang tindih saat digelarnya event-event daerah.

Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai Rancangan Qanun Aceh tahun 2023, yang membahas perubahan terhadap Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan. RDPU ini menghadirkan buruh dan instansi terkait, dan berlangsung di Gedung Utama DPRA, pada Senin (18/9/2023).

“Artinya, Aceh akan mendapat libur tambahan di luar libur nasional. Ini yang kita dorong,” kata M. Rizal Falevi Kirani.

Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan lebih banyak waktu istirahat dan kesempatan bagi pekerja Aceh. Upaya ini merupakan bentuk perhatian DPRA terhadap kondisi dan kebutuhan pekerja di Aceh.

Kemudian lanjut Falevi, mengenai libur nasional, pekerja Aceh perlu mendapatkan libur tambahan atau libur daerah, seperti pada Hari Damai Aceh, hari meugang dan libur hari peringatan tsunami Aceh.

Selain itu, dalam revisi ini juga diharapkan ada regulasi yang mengatur tunjangan meungang untuk para buruh tanpa pandang bulu. Nantinya perusahaan wajib membayar tunjangan meugang sebesar lima persen dari gaji pokok.

“Kita coba menjaga buruh agar tetap sejahtera dan pengusaha juga mengambil keuntungan. Jadi, bukan kita berikan kesejahteraan kepada buruh dan juga bukan mencederai pengusaha,” kata.

Menurut Falevi Qanun tentang Ketenagakerjaan sudah waktunya untuk direvisi mengingat banyak pasal dalam Qanun itu yang harus disesuaikan lagi. Tentunya, ada banyak pasal yang akan direvisi atau ditambah, salah satunya tentang kesejahteraan buruh.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda