Komisi V DPRA Kunker ke BPOM Aceh, Ini yang Dibahas
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
[Foto: Dialeksis/fatur]
Yudi juga menambahkan, pihaknya telah melakukan pengawasan pada sarana pelayanan di beberapa kabupaten/kota. "BPOM Aceh bertugas memantau dan memastikan proses penarikan kembali (recall) itu selesai secepatnya atau paling lambat 20 hari kerja sejak perintah recall diterbitkan," ujarnya.
Dia menambahkan pihaknya bersinergi dengan berbagai elemen masyarakat dalam rangka mengawal peredaran obat sirup ini untuk tidak dapat digunakan kedepannya.
Lanjutnya, kemarin Kementrian Kesehatan sudah menerbitkan beberapa obat yang sudah dapat digunakan lagi. Untuk sekarang sudah ada beberapa obat sirup yang sudah aman.
"Kami dari BPOM Aceh siap memperkuat pengawasan khususnya obat sirup yang masih dilarang. Mungkin dukungan dari komisi V terkait dengan kewenangan ini menjadi lebih baik kedepannya," pungkasnya. [NH]