kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Komite III DPR RI kunjungi Aceh Bahas RUU perlindungan Pasien

Komite III DPR RI kunjungi Aceh Bahas RUU perlindungan Pasien

Senin, 05 Februari 2018 11:53 WIB

Font: Ukuran: - +


Dialeksis.com Banda Aceh - Komite III DPD RI melakukan kunjungan kerja Aceh pada Senin (5/2/2018) dalam rangka inventarisasi Materi Penyusunan Rangcangan Undang Undang tentang Perlingan Pasien di Provinsi Aceh.

Pantauan media ini, Rombongan DPD RI ini tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda sekitar Pukul 09.20 WIB dan langsung bergerak menuju  Gedung Serbaguna kantor Gubernur Aceh untuk melakukan pertemuan dengan sejumlah instansi, diantaranya Kadis Kesehatan Aceh, Direktur Rumah Sakit Umum, Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kab. Aceh Tengah, Ketua badan penyelesaian sengketa Konsumen Aceh Utara, Ketua yayasan lembaga perlindungan konsumen Banda Aceh serta SKPD Terkait lainya.

Rombongan yang hadir antara lain Hj.Fah, Rafli, Drs.h.dedi iskandar batubara., Abubakar jamalia, Syarif., Ir.mohammad nabi., Dr.sri i gusti ngurah arya wedakarma., Syahfrudin, H.am iqbal parewangi, M.rakhman dan.H.abdurahman abu bakar.

untuk diketahui, ragamnya regulasi bidang kesehatan yang memaktubkan perlindungan pasien menyebabkan timbulnya kesulitan bagi masyarakat secara umum dalam mengetahui dan mentaatinya serta menimbulkan kesimpangsiuran pengetahuan dan pengertian pasien serta masyarakat terhadap hukum yang berlaku.

Hal itu untuk kemudian menjadi pertimbangan dan latarbelakang serta urgensi Komite III DPD RI untuk menyusun RUU Perlindungan Pasien pada tahun sidang 2017-2018 ini. (ris)

Keyword:


Editor :
HARIS M

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda