kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Komitmen Investasi 26,9 Persen, KEK Arun-Lhokseumawe Masuk Urutan 6 di Indonesia

Komitmen Investasi 26,9 Persen, KEK Arun-Lhokseumawe Masuk Urutan 6 di Indonesia

Rabu, 10 Maret 2021 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar
[IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah suatu kawasan dengan batas tertentu yang tercangkup dalam daerah atau wilayah untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

KEK dikembangkan melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategi dan berfungsi untuk menampung kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional.

Pada dasarnya KEK dibentuk untuk membuat lingkungan kondusif bagi akitivitas investasi, ekspor, dan perdagangan guna mendorong laju pertumbuhan ekonomi serta sebagai katalis reformasi ekonomi.

Untuk ide ini diinspirasi dari keberhasilan beberapa negara yang lebih dulu mengadopsinya, seperti Tiongkok dan India. Bahkan data-data empiris melukiskan bahwa KEK di negara tersebut mampu menarik para investor, terutama investor asing untuk berinvestasi dan menciptakan lapangan kerja.

Hal itu tak lain karena kemudahan yang didapat para investor, kemudahan itu berbentuk kemudahan di bidang fiskal, perpajakan dan kepabeanan.

Bahkan ada juga di bidang non-fiskal, seperti kemudahan birokrasi, pengaturan khusus di bidang ketenagakerjaan dan keimigrasian, serta pelayanan yang efisien dan ketertiban di dalam kawasan.

Di Indonesia, diketahui sudah ada 15 KEK yang tersebar di seluruh pelosok nusantara, yaitu KEK Arun-Lhokseumawe (Aceh), KEK Sei Mangkel (Sumut), KEK Galang Batang (Riau), KEK Tanjung Api-api (Sumsel), KEK Tanjung Kelayang (Bangka Belitung).

Selanjutnya, KEK Tanjung Lesung (Banten), KEK Kendal (Jawa Tengah), KEK Singhasari (Jawa Timur), KEK Mandalika (NTB), KEK Sorong (Papua Barat), KEK Morotal (Maluku Utara), KEK Bitung (Sulawesi Utara), KEK Likupang (Sulawesi Utara), dan KEK Palu (Sulawesi Tengah).

Hingga kini, tercatat sudah ada 11 KEK yang beroperasi, sedangkan 4 lainnya masih dalam tahap pembangunan.

Berdasarkan laporan pencapaian ke 15 KEK tersebut, total serapan tenaga kerja tahun 2020 berjumlah 19.951 orang. Sedangkan nilai ekspor pelaku usaha pada tahun 2020 sebesar Rp5,26 triliun. Dan realisasi investasi pelaku usaha pada tahun 2020 sebesar Rp23,15 triliun.

Pemanfaatan lahan terhadap total luas lahan di seluruh KEK pada tahun 2020 seluas 2.667,7 hektar atau 26,1 persen dari total luas lahan yang dikuasai. Kemudian, komitmen investasi pelaku usaha pada tahun 2020 sebesar Rp70,24 triliun. Dan jumlah pelaku usaha pada tahun 2020 sebanyak 143 pelaku usaha.

Kemudian, berdasarkan capaian kinerja investasi terhadap target hingga tahun 2020 terlaporkan bahwa kinerja realisasi investasi tenant terhadap komitmen investasi hingga tahun 2020 didominasi oleh KEK Galang Batang (Riau) dengan komitmen investasi sebesar 85,5 persen. Kemudian pada posisi kedua adalah KEK Sei Mangkel (Sumut) sebesar 45,5 persen.

Sedangkan KEK Arun-Lhokseumawe (Aceh) berada pada urutan ke enam dengan komitmen investasi sebesar 26,9 persen.

Lalu, kinerja pembangunan kawasan terhadap target hingga tahun 2020, didominasi oleh KEK Sei Mangkel (Sumut) dengan besaran persentase sebesar 100 persen. Kemudian diikuti oleh KEK Arun-Lhokseumawe (Aceh) dengan jumlah persentase 100 persen juga.

Selanjutnya, kinerja tenaga kerja terhadap target penyerapan tenaga kerja hingga tahun 2020, KEK Kendal (Jawa Tengah) berada pada posisi pertama dengan persentase sebesar 100 persen.

Kemudian, diposisi kedua diikuti oleh KEK Galang Batang (Riau) sebesar 71,9 persen. Sedangkan KEK Arun-Lhokseumawe berada pada urutan ke empat dengan besaran persentase sebanyak 5,8 persen.

Berdasarkan isu strategis KEK Arun-Lhokseumawe tahap pengelolaan hingga tahun 2020 adalah:

Dari Pengusul dan/atau Badan Usaha Pengelola

1. Belum dipenuhi penyertaan modal

2. Kemampuan menghadirkan investor

3. Keterbatasan kewenangan dalam pengelolaan

Dukungan Pemerintah Daerah

1. Belum diterbitkan Perda Insentif Daerah Kabupaten/Kota 

2. Penataan ruang di sekitar KEK

Adapun hal-hal yang perlu dilakukan bagi konsorsium pengusul KEK Arun-Lhokseumawe (Pertamina, Pelindo I, PIM, dan PEMA) adalah pernyataan modal oleh Pertamina dan Pelindo I kepada PT Patriot Nusantara Aceh.

Sedangkan bagi BUPP KEK Arun-Lhokseumawe, yakni PT Patriot Nusantara Aceh adalah menyelesaikan perjanjian kerja sama dengan LMAN untuk pemanfaatan lahan BMN.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda