kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Komnas HAM Periksa 106 Korban Pelanggaran HAM Berat di Aceh

Komnas HAM Periksa 106 Korban Pelanggaran HAM Berat di Aceh

Jum`at, 21 Juli 2023 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Warga melihat monumen Rumoh Geudong (rumah gedung) di Desa Bilie Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie, Aceh, Minggu (25/6/2023). (Foto: Antara)


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melakukan pemeriksaan terhadap 106 orang korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Provinsi Aceh, terkait dengan tiga kasus yang diakui oleh pemerintah dalam proses penyelesaian secara nonyudisial.

Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh Sepriady menyatakan bahwa seluruh korban telah menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sejak tahun 2013 hingga 2020, yang terkait dengan tiga kasus pelanggaran HAM berat yang saat ini diakui oleh pemerintah.

"Sebanyak 106 orang korban itu sudah kita BAP (Berita Acara Pemeriksaan) untuk tiga kasus pelanggaran HAM berat yakni kasus Simpang KKA, Jambo Keupok dan Rumoh Geudong-Pos Sattis," kata Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh Sepriady Utama di Banda Aceh, Kamis (20/7/2023) seperti dikutip dari Antara.

Sepriady mengatakan 106 korban tersebut sudah menjalani pemeriksaan BAP sejak 2013 sampai 2020 untuk tiga kasus pelanggaran HAM berat itu yang kini diakui pemerintah tersebut.

Rinciannya untuk kasus Simpang KKA di Aceh Utara ada 33 orang korban, kasus Jambo Keupok di Aceh Selatan ada 17 orang, serta kasus Rumoh Geudong dan Pos Sattis ada 56 orang korban.

Meski begitu, katanya, dari jumlah tersebut belum semuanya mendapatkan surat keterangan korban pelanggaran HAM berat dari pemerintah.

Dia menerangkan proses verifikasi saat ini masih berjalan terhadap 48 korban lainnya yang sebagian belum pernah menjalani BAP. Oleh karena itu, tidak tertutup kemungkinan dari proses verifikasi tersebut akan ada penambahan jumlah korban pelanggaran HAM berat lainnya.

"Terbuka kemungkinan bertambah sepanjang mereka memenuhi syarat," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada akhir Juni 2023 secara resmi meluncurkan implementasi rekomendasi Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di lokasi Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh. Dengan begitu pemerintah mulai merealisasi pemulihan hak-hak korban pada 12 pelanggaran HAM berat yang telah diakui negara.

Dari 12 kasus itu, tiga di antaranya berada di Aceh yaitu peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Pidie tahun 1989, Peristiwa Simpang KKA Aceh Utara tahun 1999, serta peristiwa Jambo Keupok Aceh Selatan tahun 2003.

Sepriady mengatakan proses verifikasi melibatkan tim dari Jakarta yang hasilnya akan direkomendasikan kepada Kemenpolhukam untuk mendapatkan hak-hak pemulihan sebagai korban pelanggaran HAM berat. Proses tersebut sangat penting agar pelaksanaan penyelesaian tepat sasaran.

"Verifikasi harus cermat, teliti, dan penuh kehati-hatian agar kita tidak salah mengeluarkan surat keterangan korban pelanggaran HAM berat," ujarnya.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda