Kondisi Kehidupan Adat Istiadat Aceh Kian Mengkhawatirkan di Masa Pandemi
Font: Ukuran: - +
Reporter : Biyu
Foto: Ist
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dunia telah berada dalam masa pandemi COVID-19 hingga virus corona penyebab Covid-19 telah menginfeksi Indonesia selama satu tahun, sejak 2 Maret 2020. Virus Corona terus menyebar ke seluruh dunia dan memaksa semua orang beradaptasi dengan kehidupan era new normal.
Nah, ternyata pengaruh pandemi ini sampai ke persoalan adat istiadat di Aceh, Herman RN selaku Sastrawan dan Budayawan Aceh mengatakan, “Ini bagian kurangnya keharmonisan di Aceh sehingga berimbas kepada roda pemerintahan, termasuk pemerintahan adat mukim dan gampong di Aceh.” Jelas Herman saat di wawancarai oleh Dialeksis.com hari Minggu (11/04/2021).
"Sebenarnya bukan hanya di masa pandemi, tapi sejak adanya UU ITE masyarakat sudah mulai kurang menyelesaikan masalah secara hukum adat istiadat, sedikit-sedikit masyarakat langsung melapor kepada pihak kepolisian kemudian diselesaikan di Pengadilan dan berujung pengurungan di penjara. Berbeda dengan Hukum secara adat istiadat yang lebih mengedepankan musyawarah dan ke keluargaan," tuturnya.
"Di Aceh sendiri ada Peradilan Adat. Nah, dengan Peradilan Adat ada 18 sengketa yang dapat diselesaikan oleh masyarakat sosial dan masyarakat berbudaya di Aceh, seperti kasus pencemaran nama baik, KDRT, rasa tidak berkenan dan tidak senang hati, itu semua bisa di selesaikan di Peradilan Adat. Penyelesaian akan membawa pihak bersengketa kepada arah perdamaian, karena sanksi diberikan itu akan menimbulkan efek jera, bukan rasa Dendam,” kata herman.
“Dikarenakan masa Pandemi dan gencarnya UU ITE, roda pemerintahan Mukim dan Gampong semakin sempit dan tidak bisa berbuat banyak,” pungkasnya [Biyu].