kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Konklusi Dramatik Membela Diri dari Begal, Heroik tapi Jenaka di Hukum

Konklusi Dramatik Membela Diri dari Begal, Heroik tapi Jenaka di Hukum

Jum`at, 15 April 2022 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : AKHYAR

Koordinator Paralegal Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Muzakkir AR. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Warganet kembali dihebohkan dengan konferensi pers yang menetapkan status tersangka kepada korban begal. Kali ini kejadiannya terjadi di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Alur cerita, saat hendak dibegal, pria Lombok ini bertaruh nyawa melawan komplotan begal. Dalam upayanya membela diri, pria ini berhasil mengalahkan dua orang begal hingga pelaku begal itu tewas terkapar.

Koordinator Paralegal Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Muzakkir AR memandang peristiwa penetapan korban begal jadi tersangka dengan kesan lucu. 

Menurutnya, dalam istilah begal tidak ada yang namanya membegal dengan syar’i. Aksi begal selalu diawali dengan pengancaman, melukai calon korban hingga kadang berakhir pada pembunuhan.

“Nggak ada cerita si begal ini minta harta benda milik korban dengan cara baik-baik, nggak mungkin itu. Dalam prosesnya, dia tetap akan mencoba mencelakai korbannya dulu,” ujar Muzakkir kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Jumat (15/04/2022).

Muzakkir menambahkan, menetapkan korban begal sebagai tersangka tidak mesti harus berpatokan pada KUHAP Pasal 338 dan 351. Menurutnya, terdapat pendekatan lain yang bisa dilakukan penyidik di kala menyelidiki kasus-kasus serupa seperti yang dialami oleh pria Lombok tadi.

“Kalau menurut saya, terbunuhnya dua pelaku begal di dalam upaya korban membela diri bukanlah pembunuhan yang sifatnya terencana. Saat dihadapkan pada kejadian spontanitas yang mengancam nyawa, membela diri adalah pilihan yang wajar,” ungkapnya.

Muzakkir juga berharap agar penyidik dari kepolisian bisa selektif menetapkan status tersangka. Apalagi kejadian-kejadian korban begal yang malah dijadikan tersangka bukanlah kali pertama terjadi di Indonesia.

“Kita berharap kepada penyidik untuk benar-benar jeli melihat kasus. Penyidik punya wewenang besar, dia bisa mencari tahu bagaimana fakta sebenarnya terjadi,” pungkasnya.(Akhyar)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda