kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / KontraS Aceh Desak Pemko Lhokseumawe Tangani Pengungsi Sesuai Perpres 125/2016

KontraS Aceh Desak Pemko Lhokseumawe Tangani Pengungsi Sesuai Perpres 125/2016

Senin, 19 Desember 2022 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Ilustrasi pengungsi Rohingya di Lhokseumawe. [Foto: Indozone]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh mendesak Pemerintah Kota Lhokseumawe segera membenahi pola penanganan pengungsi Rohingya, yang saat ini masih ditempatkan di Eks Gedung Imigrasi, Kota Lhokseumawe.  

Hal ini merespons pernyataan Kepala Humas Wali Kota Lhokseumawe, Marzuki yang mengatakan pihaknya tidak ikut serta berperan dalam menangani pengungsi saat ini. Dirinya juga menyebutkan penanggungjawab penanganan pengungsi berada pada UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees) dan IOM (International Organization for Migration).

Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna mengatakan pernyataan Pemko Lhokseumawe itu sebagai bentuk ‘buang badan’. Sebab, tanggung jawab pemerintah sudah tegas dimandatkan dalam Perpres 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri.

Dalam aturan itu, dijelaskan setiap fase, sejak penemuan hingga penampungan di mana terdapat tanggung jawab pemerintah. Termasuk soal akomodasi sementara dan serah terima pengungsi, yang harus disertai penetapan dari bupati atau wali kota.

“Pernyataan semacam itu justru aneh. Karena aturan mengenai peran dan tanggung jawab pemerintah sudah tegas dalam Perpres tersebut. Ketika pemerintah mengaku tidak ikut serta, justru patut dipertanyakan apakah pihaknya telah menjalankan proses sesuai aturan yang ada,” kata Husna.

Seharusnya, pemerintah bersama organisasi internasional dan lokal saling berkoordinasi dalam menangani pengungsi, termasuk mengantisipasi ancaman gesekan yang muncul di masyarakat dalam menyikapi keberadaan pengungsi tersebut.

“Di situ lah tugas pemerintah untuk mencegah benturan itu agar tidak terjadi. Ini juga jadi pembelajaran, bahwa Aceh sangat membutuhkan aturan yang lebih komprehensif tentang pengungsi yang memuat petunjuk pelaksanaan tata cara/manajemen dan penanganan di kamp penampungan,” ujarnya.[]


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda