kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / KontraS Aceh Kritisi Hadirnya Tim PPHAM: Dengan Penyelesaian Non-Yudisial, Apakah Hak Korban Akan Terpenuhi?

KontraS Aceh Kritisi Hadirnya Tim PPHAM: Dengan Penyelesaian Non-Yudisial, Apakah Hak Korban Akan Terpenuhi?

Jum`at, 23 September 2022 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna. [Foto: Istimewa]


[Foto: Tangkapan Layar]

Dia menjelaskan, di pasal 3 pada huruf (a) melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sampai dengan tahun 2020. 

“Artinya, hanya data yang direkomendasikan oleh Komnas HAM. Sementara, dari banyak kasus pelanggaran HAM, katakanlah di Aceh baru ada 5 yang baru dilakukan penyelidikan, dan baru 3 yang sudah penyelidikan dan diserahkan ke Kejaksaan Agung, namun sampai sekarang belum ada kejelasan sama sekali,” jelasnya.

Dirinya mengatakan, di dalam Keppres ini hanya ada 12 pelanggaran HAM yang masuk dan untuk Aceh hanya 3, yakni; Kasus Rumoh Geudong, Simpang KKA, dan Jambo Keupok di Aceh Selatan. 

“Dan Keppres ini hanya punya waktu kerja sampai Desember, dalam hal ini bagaimana kita juga memastikan keberlangsungan juga,” sebutnya.

Lanjutnya, Dirinya juga mengatakan, terhadap pemberian reparasi nantinya ini terhadap pelanggaran HAM akan mencegah ataupun tidak terulang lagi di masa yang akan datang? 

“Contoh kebutuhan yang diberikan yang dianggap itu bisa reparasi, yaitu; Bantuan pelatihan dan peralatan bonggol jagung, bantuan modal usaha, pengadaan alat perontok pengadaan rumah layak huni, pembangunan sarana air bersih. Apakah dengan memberikan hal tersebut hak-hak korban yang diberikan akan selesai, ini menjadi pertanyaan juga,” sebutnya.

Menurutnya, dengan adanya Keppers ini bentuk angin segar, namun orang yang berada didalamnya juga patut diperhitungkan. “Susunan anggota yang ada didalamnya juga patut diperhitungkan, semoga tidak mandek,” tukasnya. 

Selanjutnya »     Dia mengatakan, tugas-tugas PPHAM ini se...
Halaman: 1 2 3 4
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda