Kontroversi Konten TikTok, Selebgram Mira Ulfa Dipanggil Satpol PP WH Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Mira Ulfa selebgram asal Aceh. [Foto: net]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh, melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH), telah melayangkan undangan resmi kepada Mira Ulfa, seorang selebgram dan pengguna aktif media sosial TikTok dengan akun @kekasihh888 serta Instagram @miraulfa5$. Undangan ini terkait dengan dugaan pelanggaran norma syariat Islam yang viral di platform digital.
Surat bernomor 300.1.5/044, bersifat rahasia, ini mengacu pada sejumlah dasar hukum, termasuk Pasal 133 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan berbagai Qanun Aceh yang menekankan pelaksanaan syariat Islam, seperti Qanun Nomor 11 Tahun 2002, Qanun Nomor 8 Tahun 2004, dan Qanun Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah.
Menurut keterangan resmi yang dilansir media dialeksis.com, Sabtu (18/1/2025). tindakan Mira Ulfa yang dilakukan melalui siaran langsung di platform TikTok telah menuai kontroversi di kalangan masyarakat Aceh.
Konten yang ia bagikan dianggap tidak sejalan dengan nilai-nilai syariat Islam yang dijunjung tinggi di provinsi ini. Berdasarkan rekomendasi rapat koordinasi yang dilakukan oleh Dinas Syariat Islam dan Satpol PP dan WH Aceh pada 14 dan 17 Januari 2025, Mira Ulfa diminta untuk memberikan klarifikasi terkait tindakannya tersebut.
Dalam undangan tersebut, Mira Ulfa diminta hadir pada hari Kamis, 23 Januari 2025, jam: 10.00 WIB, lokasi: Ruang Kepala Bidang Pengawasan Syariat Islam, Satpol PP dan WH Aceh, Jalan Tgk. H. M. Daud Beureueh Nomor 129, Jambotape, Banda Aceh.
Ia akan bertemu dengan Marzuki, S.Ag., M.H. dan Khalidah Ellyani, S.Ag., selaku penyelidik, untuk memberikan konfirmasi terkait dugaan pelanggaran yang disebutkan. Mira Ulfa juga diminta membawa dokumen-dokumen yang relevan sebagai bahan klarifikasi.
Surat tersebut menggarisbawahi sejumlah dasar hukum yang mengatur perilaku masyarakat Aceh dalam menggunakan media sosial, termasuk Qanun Nanggroe Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam. Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam. Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah.
Surat undangan tersebut ditanda tangani oleh Muhammad Nasir, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pengawasan Syariat Islam Provinsi Aceh dan Marzuki, Plt. Kepala Bidang Pengawasan Syariat Islam Selaku Penyelidik. [nh]
- SELEBGRAM
- MIRA ULFA
- SATPOL PP WH ACEH
- KONTROVERSI
- KONTEN TIKTOK
- PENISTAAN AGAMA
- KLARIFIKASI
- PEMANGGILAN
- Terkait Selebgram Baca Ayat Al-Qur’an Diiringi Musik DJ, SAPA Kirim Surat Laporan ke Polda Aceh
- Viral Selebgram Aceh Baca Al-Qur'an Sambil Joget DJ, MPU Ingatkan Pentingnya Kebijaksanaan dalam Bermedsos
- Haji Uma Surati Polda dan MPU Terkait Kasus Selebgram Mira Ulfa
- Selebgram Aceh Viral, Bacaan Basmalah Diiringi Musik DJ Tuai Kontroversi