kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kontroversi KUHP, Meurah Budiman: Aceh Tetap Berlaku Qanun

Kontroversi KUHP, Meurah Budiman: Aceh Tetap Berlaku Qanun

Sabtu, 17 Desember 2022 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Auliana Rizky

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman. [Foto: Istimewa]


Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman menyampaikan, Aceh merupakan daerah khusus yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan diberlakukannya UU pemerintah Aceh yaitu UU No. 11 Tahun 2006.

Otomatis pemerintah Aceh diberikan kewenangan khusus untuk memberlakukan perda atau qanun yg berlaku di Aceh seperti qanun perzinahan yaitu Qanun no 14 Tahun 2003 tentang Khalwat. 

"Jadi lahirnya KUHP baru tidak menghambat Aceh menerapkan UUPA dan qanun-qanun yang sudah berlaku di Aceh," ucapnya.

Menurutnya, semua qanun yang berlaku sangat efektif dan efisien dalam penerapannya di Aceh. Apalagi kultur masyarakat Aceh yang sangat agamis dan menjunjung tinggi penerapan nilai-nilai syariah dalam segala perikehidupan sosial. 

"Qanun yang berlaku efisien apalagi masyarakat Aceh kultur agamis dan menjunjung tinggi nilai syariah," ucapnya saat diwawancarai Dialeksis.com, Sabtu (17/12/2022). 

Tidak hanya itu, ia juga mengajak masyarakat untuk menghormati segala bentuk keputusan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti KUHP yang sudah disahkan oleh pemerintah untuk melindungi masyarakat dan memberikan kepastian hukum bagi setiap warga negara.

Ia berharap agar masyarakat semakin meningkatkan kesadaran hukumnya, tidak hanya terbatas pada tingkat kesadaran pribadi. 

"Akan tetapi juga mengajak keluarga dan kerabat lainnya untuk taat hukum hingga benar-benar kita menjadi keluarga sadar hukum (kadarkum)," tuturnya. [Au]

Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda