Beranda / Berita / Aceh / Kontroversi Pelantikan Jabatan: Sorotan Terhadap Kasek KIP Aceh

Kontroversi Pelantikan Jabatan: Sorotan Terhadap Kasek KIP Aceh

Kamis, 22 Februari 2024 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Direktur Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (PAKAR) Aceh, Muhammad Khaidir, SH Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Aceh - Pemilu 2024 di Aceh, meskipun telah berlalu, masih menyisakan kontroversi yang menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Sorotan tersebut terutama ditujukan kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, yang telah melakukan sejumlah langkah yang dianggap tidak lazim dan menciptakan catatan tersendiri dalam sejarah penyelenggaraan Pemilu di daerah tersebut.

Publik Aceh dengan tegas mempertanyakan legitimasi tindakan pelantikan dan mutasi besar-besaran yang dilakukan oleh KIP Aceh menjelang hari pencoblosan. Keputusan mendadak untuk mengganti dan mengisi ulang jabatan administrasi dan fungsional di sekretariat KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota pada tanggal 6 Februari 2023 menjadi sorotan utama.

Direktur Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (PAKAR) Aceh, Muhammad Khaidir, SH mengekspresikan kegerahannya terhadap pelantikan pejabat yang dilakukan saat proses pemilihan berlangsung. Menurutnya, tindakan tersebut mencerminkan kurangnya pemahaman akan prioritas dalam penyelenggaraan Pemilu.

"Seharusnya tindakan seperti ini dilakukan setelah pemilihan selesai, karena terlihat bahwa kebijakan tersebut dipaksakan dan tidak etis, mengingat proses pemilihan sedang berlangsung dalam tahapan strategis," tegas Khaidir.

Khaidir juga menegaskan bahwa masyarakat tidak sepenuhnya yakin bahwa keputusan pelantikan tersebut sepenuhnya berasal dari KPU RI, dan menyarankan untuk melakukan evaluasi mendesak terhadap Sekretaris KIP Aceh saat ini ke Sekjen KPU.

PAKAR Aceh juga menyoroti kurangnya koordinasi dengan pimpinan KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota sebelum proses pelantikan dilakukan, yang menyebabkan ketidakharmonisan di antara jajaran sekretariat KIP Aceh dan pimpinan Komisioner KIP di tingkat Provinsi Aceh maupun KIP Kabupaten/Kota.

"Pengisian jabatan tersebut mengacaukan teknis pelaksanaan pemilu. Pengisian jabatan tidak mempertimbangkan beragam aspek, terutama kompetensi pejabat yang dilantik dan aspek wilayah kerja," tambah Khaidir.

Ditambahkan oleh PAKAR Aceh, bahwa proses pelantikan yang terburu-buru dan terkesan dipaksakan menimbulkan keraguan akan netralitas KIP sebagai penyelenggara Pemilu di Aceh.

"Kami mendesak agar proses evaluasi terhadap sekretaris KIP Aceh segera dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas dan netralitas KIP dalam penyelenggaraan Pemilu di Aceh," pungkas Khaidir.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda