kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kontroversi SE Pj Gubernur Aceh: Kebijakan Malam Terang atau Ekonomi yang Gulita?

Kontroversi SE Pj Gubernur Aceh: Kebijakan Malam Terang atau Ekonomi yang Gulita?

Selasa, 15 Agustus 2023 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Anggota DPRK Banda Aceh, Royes Ruslan


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Anggota DPRK Banda Aceh, Royes Ruslan, mempertanyakan urgensi Surat Edaran (SE) Penjabat Gubernur Aceh Nomor 451/11286 tentang penguatan Syariat Islam bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat yang mengharuskan penutupan tempat usaha Warung Kopi, pada pukul 00.00 malam.

"Saya mendukung pengawasan terhadap pelanggaran Syariat Islam, tetapi apakah ini harus berarti menutup usaha masyarakat pada pukul 00.00 malam? Mengapa tidak mengawasi mereka yang berpotensi melanggar, daripada menghukum semua orang?" tegasnya.

"Apakah benar usaha masyarakat harus 'tutup malam' demi mencegah potensi pelanggaran syariat? Bukankah lebih relevan untuk membatasi kehadiran individu yang dianggap merisikokan pelanggaran, daripada menutup seluruh usaha masyarakat?," tanya Royes dengan penuh penasaran.

"Jika khawatir terjadi pelanggaran syariat Islam, mengapa tidak mengatur bahwa hanya perempuan yang berada di luar tanpa pendamping (mahram) di atas pukul 12 malam yang dibatasi? Mengapa harus menutup semua tempat usaha?" ujar Politikus Partai Demokrat Kota Banda Aceh itu.

Dalam konteks ini, Royes menyampaikan pendapatnya bahwa pengawasan yang ketat terhadap potensi pelanggaran akan lebih efektif daripada menghentikan aktivitas ekonomi masyarakat.

Ia menegaskan bahwa upaya ini dapat difokuskan pada mereka yang berpotensi melakukan tindakan melanggar syariat, seperti wanita yang menjajakan diri dimalam hari, judi atau kegiatan yang mengancam norma masyarakat lainnya.

Royes juga mengusulkan agar pihak berwenang mempertimbangkan dampak ekonomi yang mungkin ditimbulkan oleh kebijakan ini. 

Ia mengingatkan bahwa pasca pandemi Covid-19, perekonomian masyarakat masih dalam proses pemulihan. 

"Kita perlu menghadapi realita bahwa ekonomi kita masih stagnan. Pembatasan jam operasional akan berdampak pada para pelaku usaha, terutama bagi mereka yang bergantung pada operasional malam, seperti pedagang makanan dan minuman," paparnya.

Menurut Royes, Banda Aceh sebagai "Kota Jasa" memiliki daya tarik bagi wisatawan dari seluruh Indonesia, yang datang untuk menikmati berbagai kuliner dan suasana malam hari yang aman dan nyaman di Ibu Kota Provinsi Aceh.

Ia mengingatkan bahwa pendapatan ekonomi Banda Aceh tidak hanya berasal dari penduduk lokal, tetapi juga dari wisatawan yang berkontribusi dalam menggerakkan roda ekonomi.

"Memahami bahwa kehidupan kita perlu menjaga keseimbangan antara nilai-nilai agama dan ekonomi masyarakat," Royes menyimpulkan dengan lugas.

Dalam akhir pernyataannya, Royes menegaskan bahwa masyarakat meminta dari pemerintah, agar bisa menciptakan lingkungan yang aman dan tertib untuk berusaha.

"Pertanyaannya adalah, apakah penutupan usaha masyarakat pada pukul 12 malam memiliki dampak positif yang signifikan terhadap penegakan syariat, ataukah malah menghantam perekonomian masyarakat?," pungkasnya

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda