kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Koordinator Bidang Pidsus Sebut Komponen Kejati Aceh Bukan Soal Penegakan Saja

Koordinator Bidang Pidsus Sebut Komponen Kejati Aceh Bukan Soal Penegakan Saja

Sabtu, 10 Desember 2022 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Auliana Rizky

Tangkapan layar. [RRI Banda Aceh]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Bidang Pidana Khusus, Ibnu Firman sampaikan soal hukum ada sub-sistem dan komponennya. 

Lanjutnya, baik itu politik hukum, budaya hukum, bagaimana juga masyarakat melaporkan suatu peristiwa, dan aparat penegak hukum.

Ia mengatakan, masyarakat mungkin tahunya Kejaksaan itu khususnya Kejati RI fungsinya penegakan hukum saja, padahal ada fungsi penjagaan, pencegahan, dan fungsi meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

"Kita bukan mencari pembenaran, memang politik hukum ini bagaimana dan aparat penegak hukum juga sebagai pelaksana UU dan politik hukum," ucapnya dalam diskusi Rri Banda Aceh yang dikutip Sabtu (10/12/2022).

Ia juga menyebut, semua itu tidak lepas dari UU dan Peraturan Pemerintahan hingga tingkat terendah yakni Perda. Dan Jaksa memastikan itu diterapkan atau tidak.

Kemudian, budaya hukum terkait suatu kebiasaan yang sudah melekat pada masyarakat Aceh. Adapun fenomena ada putusan bebas, dari Kejati ada beberapa perkara, itu prosesnya dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan upaya hukum yang harus ditempuh.

"Karena pimpinan kita selalu terhadap perkara yang bebas, kita menunggu keputusan dari MA," jelasnya lagi.

Ia berharap, semoga MA memberikan rasa tujuan daripada hukum tersebut. Penegakan hukum itu harus ada kepastian hukum, kemanfaatan hukum, dan keadilan hukum. Kalau bisa hak asasi penegakan hukum terpenuhi dalam setiap tindakan aparat penegakan hukum.

Memang terkait putusan pengadilan, Kejaksaan tidak bisa intervensi, dalam artian di luar persidangan karena fakta-fakta itu ada dalam persidangan.

Terkait putusan bebas memori kasasi, Jaksa tuangkan dalam fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan menurut catatan umum di persidangan, jika sudah terbukti dan terpenuhi maka akan diuji kembali oleh MA.

Kemudian, pengadaan barang dan jasa yang ada suap atau calo. Baunya ada cuma siapa dalangnya? Karena bicara soal hukum terkait pembuktian, minimal dua alat bukti itu sudah ada.

"Makanya masyarakat harus berani melapor, jangan ngak melapor karena sudah diberikan sejumlah uang atau apa," tuturnya [Au]


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda