Korupsi Sertifikat Aset PT KAI, Polda Aceh Tetapkan 2 Tersangka Baru
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - S, selaku Vice President Training non Railways Certification yang juga pernah menjabat sebagai Vice President Sub Divre I Aceh pada 2019 dan IOZ selaku karyawan PT KAI Banda Aceh ditetapkan sebagai dua tersangka baru dalam kasus korupsi persertifikatan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Aceh Timur tahun anggaran 2019.
Direktur Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta menyebutkan penetapan dua tersangka itu setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan alat bukti dugaan keterlibatan mereka.
"Hasil pengembangan dari dua tersangka sebelumnya, penyidik menemukan bukti atas keterlibatan dua tersangka lagi dalam kasus korupsi aset milik PT KAI di Aceh Timur," kata Kombes Pol Margiyanta didampingi Kasubdit III Tipikor, AKBP Faisal Simatupang dan Kanit I, AKP Budi Nasuha, Senin (16/11/2020).
"Jumlah tersangka dalam kasus ini sudah empat orang. Dua tersangka sebelumnya yakni RI, MAP," tambah Margiyanta.
Selain menetapkan dua tersangka baru, penyidik kembali melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 150 juta.
"Jadi barang bukti berupa uang tunai sudah kita sita dua kali, masing-masing Rp 1,8 miliar dan Rp150 juta ditambah penyitaan dua bidang tanah dengan perkiraan nilai Rp2,5 miliar," jelasnya.
Kombes Pol Margiyanta mengatakan penyidikan kasus dugaan korupsi persertifikatan aset milik PT KAI di Aceh Timur masih terus berjalan. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya.