KP3A : Eksekutif dan Legislatif Harus Segera Tuntaskan Persoalan Bendera
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Isu Bendera Aceh yang sedang berkembang saat ini harus segera dituntaskan tanpa melupakan historis pada masa kejayaan Sultan Iskandar Muda dimana Alam Peudeung menjadi simbol yang mampu menyatukan rakyat Aceh.
Hal tersebut ditegaskan Komunitas Pemuda Pemantau Parlemen Aceh (P3A), Asradi melalui rilis yang diterima media ini, Sabtu (13/07/2019) malam.
Menurut KP3A, Pemerintah pusat melalui Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh membolehkan Aceh memiliki Bendera sendiri sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan diatasnya hal tersebut diatur dalam PP Nomor 77 tahun 2007.
"Kami berharap kepada para pemangku kepentingan dalam hal ini Eksekutif dan Legislatif serta Yudikatif memiliki semangat yang sama dalam menyelesaikan polemik Qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Saya fikir apabila Qanun tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Pusat tidaklah melakukan Cooling Down dengan waktu yang begitu panjang. Bersikaplah dewasa untuk kepentingan rakyat," tegasnya.
Asradi menambahkan, setelah MoU Helsinki yang melahirkan perdamaian ini sudah cukup baik dan sangat diterima oleh rakyat Aceh, tidak adalagi perbedaan, tidak ada yang merasa paling eksklusif.
"Bagi siapa saja yang sudah diberikan kepercayaan memimpin Aceh berupaya untuk bagaimana berjuang melahirkan perekonomian bagi rakyat kecil sehingga kemiskinan dapat diatasi dan sempitnya lapangan pekerjaan bagi masyarakat bisa terbuka lebar," imbuhnya. (imd/rilis)